Peternak Ini Nekat Mencuri Sapi Tetangga

Peternak Ini Nekat Mencuri Sapi Tetangga

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian 2 ekor sapi di Dukuh Krajan, Desa Jembangan, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen. Terungkap, korban dan tersangka pencurian tinggal satu desa. Malahan, seorang tersangka tinggal satu Rukun Tetangga (RT).

Pencurian sapi milik korban Mariman (55), seperti diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada wartawan, Senin (20/1/2020), dilakukan Pnj (51), HS (24), FM (34), Sbg (39) serta Wly ( 30), pada Selasa (11/12/2019) dini hari. Keempat tersangka, disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUH Pidana.

“Salah seorang tersangka adalah peternak sapi. Sudah terbiasa menggiring sapi, tanpa melenguh,“ kata Rudy.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama mencuri 1 ekor sapi jantan peranakan lokal umur 1,5 tahun dan 1 ekor sapi betina umur 10 tahun peranakan lokal. “Tersangka menjual 2 ekor sapi kepada seseorang di Wonosobo,“ kata Rudy yang didampingi Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.

Tersangka menjual 2 ekor sapi dengan harga Rp 12,5 juta. Namun si pembeli yang masih dalam pencarian penyelidik, baru membayar separuhnya atau Rp 5,5 juta. Uang pembayaran sudah dibagi bagi oleh 4 tersangka.

“Barang bukti yang disita satu unit truk, Surat Tanda Nomor Kendaraan truk dan uang tunai Rp 820.000,“ kata Rudy.

Truk digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan untuk mengangkut 2 ekor sapi. Sedang uang tunai adalah sisa hasil penjualan sapi yang masih dipegang tersangka.

Kepada peternak sapi, Kapolres Rudy mengimbau agar lebih sering memantau kandang ternaknya. Akan lebih baik di sekitar kandang ternak dipasang CCTV (Closed Circuit Television), sehingga kesempatan seseorang mencuri makin berkurang. (eru)