PH Pemohon: Sertifikat Fransisca Hasil Perbuatan Pidana, Eksekusi Tetap Jalan

PH Pemohon: Sertifikat Fransisca Hasil Perbuatan Pidana, Eksekusi Tetap Jalan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Penasihat Hukum Ny Mulatsih dalam kasus sengketa tanah di daerah Bener Tegalrejo Yogyakarta, Zahru Arqom SH MH menyanggah pernyataan pihak termohon Ny Fransisca. Ia justru mengatakan, bahwa sertifikat HGB No. 121/Bener atas Ny. Fransisca, adalah dokumen hasil perbuatan pidana. Karena hasil perbuatan pidana, maka menurutnya sertifikat tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, sebagaimana dinyatakan dalam amar ke-6, Putusan MA No 1859/K/Pdt/2015 Tanggal 26 November 2015) dalam perkara pokok sengketa yang dieksekusi ini.

Dalam rilisnya, Zahru mengatakan, pihaknya tetap pada pendirian bahwa permohonan eksekusi sebidang tanah seluas 1481 M2 di Bener Tegalrejo harus dilaksanakan pada awal Mei 2023 sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi di PN Yogya.

Selain sertifikatnya hasil perbuatan pidana, upaya kuasa hukum Termohon eksekusi Ny. Fransisca Ratnasari dengan mengajukan bantahan dengan alasan obyek eksekusi salah sasaran karena ada perbedaan objek eksekusi tersebut, telah berkali-kali diuji dan ditolak dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

“Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. : 34/Pdt.Bth/2017/PN.Yyk., Tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. : 32/PDT/2018/PT.YYK., Tanggal 08 Mei 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1735 K/PDT/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 telah memeriksa alasan dan memutuskan menolak alasan bantahan,” paparnya, Kamis (16/3/2023).

Menjelaskan kronologi kasus ini, Zahru didampingi tim kuasa hukum lainnya Yuni Iswantoro, SH dan M Mukhlasir RSK SH, mengatakan, bahwa tidak benar tanah 1.458 M2 atas nama Ny Fransisca berasal dari Verponding No. 224 Blok XXI. Ia menyebut hal itu adalah klaim yang tidak sesuai fakta hukum, karena jelas-jelas HGB itu berasal dari SHM 746/Bener yang secara melawan hukum dijadikan HGB dengan cara menggelapkan sertifikat.

“Yang bersangkutan juga memalsukan dokumen dan menggunakan orang yang mengaku seolah-olah pemiliknya,” tegasnya.

Kasus ini, awalnya Ny Mulatsih dengan Ny Suratinem alias Harjo Sentono ahli Waris Kartorejo bermaksud balik nama SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No : 00050 25 November 1998 luas 1481 M2. Secara materill, tanah sudah dibeli oleh R Moejiono (Orang tua Ny Mulatsih) dari Kartorejo tahun 1979; melalui jasa Notaris / PPAT Carlina Listyaningsih, SH pada l 19 November 2009.

Meski akta jual beli sudah ditandatangani disertai penyerahan dokumen, ternyata tanah itu tidak dibalik nama. Justru oleh Carlina Listyaningsih bekerjasama dengan Ny Ajeng Rengganis digelapkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang di koperasi simpan pinjam.

“Selanjutnya, karena macet hutang itu ditebus oleh Ardi Irawan Fatra. Kemudian SHM 746/Bener diserahkan ke Notaris Sunaryani dan Ardi Irawan Fatra pun bekerjasama dengan Tri Haryanto (DPO) membuat tokoh palsu Ny. Harjo Sentono/Suratinem yakni dengan menggunakan Ny. Renik Adi Sudarmo, dan memalsukan dokumen serta identitas,” kata Zahru memberi penjelasan.

Kemudian tanah itu pun dijual kepada Gerardus Sony dan dijual kembali ke Ny. Fransisca, dengan dikuti pembatalan akta Sunaryani No. 1 tanggal 19 Desember 2012 tentang perikatan jual beli yang dibuat sebelumnya dengan Ny Renik Adi Sudarmo.

Selanjutnya, Ny Renik pada tanggal 5 Juni 2013 di Kantor Pertanahan (BPN) Yogyakarta, mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny. Harjo Sentono/Suratinem. Ia kemudian melakukan pelepaskan hak atas SHM No. 00746/Bener dan diterima pemegang hak baru Ny Fransisca dengan diterbitkan Sertipikat HGB No. 121/Bener.

Zahru mengungkapkan, putusan Pidana kepada pihak terkait penggelapan dan pemalsuan surat/ penempatan keterangan palsu yakni Notaris Carlina Listyawati, SH, Ajeng Rengganis dan Ardi Irawan Fatra juga sudah berkekuatan hukum tetap. “Klien Kami merupakan korban mafia tanah yang saat ini sedang menegakkan keadilan dan kebenaran untuk memperoleh kembali haknya melalui Perkara Eksekusi No. 14/Pdt. Eks/2016/PN.Yyk di PN Yogyakarta, oleh karenanya demi tegaknya hukum maka eksekusi ini haruslah dijalankan,” pungkasnya. (*)