Pilkada, Politik di Tengah Pandemi Covid-19

Pilkada, Politik di Tengah Pandemi Covid-19

PADA tahun 2020 ini, Pilkada serantak dilaksanakan di Provinsi DIY, khususnya untuk Kabupaten Gunungkidul, Sleman dan Kabupaten Bantul.

Di tengah masa Pandemi Covid-19, Pemerintah tetap memikirkan agenda Pilkada. Saat ini masih banyak masalah politik di negeri ini yang belum terselesaikan. Misalnya yang baru hangat tentang UU Ketenagakerjaan (Omnibus Law), konflik parpol, rendahnya kesadaran politik dan berdemokarasi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu pendidikan politik bagi masyarakat.

Parpol dipandang gagal dalam memberikan pendidikan politik dan mengajarkan demokrasi yang baik terhadap masyarakat. Pendidikan politik yang diberikan parpol justru meneguhkan bahwa politik itu permainan kotor dengan berbagai manuver yang selama ini di lakukan oleh oknum-oknum politisi parpol.  

Secara teori, para politisi mengatakan bahwa parpol adalah institusi yang berkewajiban memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Akan tetapi hal ini dipatahkan dengan kenyataan bahwa parpol tidak serius dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Hal ini  diyakini bahwa partai politik hanya mengejar kekuasaan saja.

Pilkada di tengah pandemi saat ini tentu saja banyak menimbulkan pro dan kontra, karena banyak orang yang takut dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah Pandemi Covid-19. Namun demikian pemerintah tetap harus menyelenggarakan pilkada tersebut demi keberlangsungan demokrasi. Pemerintah juga berupaya agar corona segera hilang dari muka bumi Indonesia. Agar masyarakat bisa kembali bekerja untuk mengisi perutnya yang selama ini telah berusaha untuk mengencangkan ikat pinggangnya.

Pemerintah sendiri mengalami dilema dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi; yaitu antara melindungi kesehatan warganya dan menjaga demokrasi. Urusan tetap menjalankan pilkada di tengah pandemi setiap negara pun sangat beragam. Negara yang tetap menyelenggarakan pemilu sesuai jadwal pada tahun 2020, misalnya  Perancis,  Jerman, Korea Selatan. Ada juga yang menunda ke tahun depan antara lain Inggris, Kanda dan Paraguay. Ada juga yang menggeser jadwalnya, akan tetapi tetap melaksanakan pada tahun 2020, misalnya Austria, Polandia dan Afrika Selatan. Jadi keputusan Indonesia untuk tetap melaksanakan pilkada pada tahun ini mempunyai rujukan. Sesuai dengan sistem presidensial, termasuk pada pemerintahan lokal, secara konstitusi jabatan kepala daerah telah ditetapkan lamanya masa jabatan. Menunda pelaksanan pilkada dapat menimbulkan konflik politik yang kontraproduktif dalam situasi penanganan Pandemi Covid-19 saat ini.

Potensi konflik masalah politik dan hukumnya jika pilkada tidak digelar sesuai UU adalah jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang oleh pemerintah, maka pihak yang oposisi atau penantang petahana akan menggugat, karena hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri jadi terhambat. Ketidakpastian hukum dan politik akan terjadi. Penundaan pilkada dengan alasan pandemi justru berpotensi mengebiri demokrasi. Implikasinya jelas, instabilitas politik di tengah pandemi jadi taruhan, kecurigaan, bahkan ketidakpercayaan pada pemerintah akan meningkat dan akan menjadi kericuhan. Jadi masa pandemi tidak bisa dijadikan alasan pemerintah untuk tidak menyelenggarakan Pilkada.

Pilkada di tengah pandemi bisa dijadikan ujian akhir bagi petahana. Bagi pemimpin yang sukses menangani krisis pandemi Covid-19, tentu saja rakyat akan terkesan dan memilihnya kembali, akan tetapi sebaliknya jika gagal, misalnya pengelolaan dalam menangani pandemi  amburadul, kasus corona yang tidak terkendali hingga isu korupsi bansos, bisa jadi pemilih akan menghukum petahana dengan tidak memilihnya kembali.

Penyelenggara pilkada, secara kolektif sudah harus selangkah lebih maju membahas mengantisipasi potensi permasalahan yang akan terjadi. Pilkada yang demokratis, aman dan sehat harus diwujudkan bersama-sama. Kesetaraan kompetisi antar-kandidat, pemenuhan hak pilih dan penyelenggara pemilu dengan protokol kesehatan yang ketat harus kita jaga. Jangan sampai, habis pilkada terbitlah wabah corona kluster pilkada jika protokol kesehatan diabaikan. (Dody Wijaya).

Ini adalah momen yang tepat bagi para politikus untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat agar saat pelaksanaan pilkada nanti, masyarakat mau berbondong-bondong menggunakan hak pilihnya; Tentu saja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. *

Fauzan Abadi, M.Pd.

Guru MTsN 6, Sawah Lor, Banyusoco, Playen, Gunungkidul.