Pilkades Serentak di Sleman Ditunda

Pilkades Serentak di Sleman Ditunda

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo, memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Penundaan dilakukan demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman.

Sri Purnomo mengatakan, ada beberapa pertimbangan. Mulai himbauan Presiden Joko Widodo untuk melakukan social distancing, hingga Keputusan BNPB tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
 

Keputusan penundaan ini juga mendasarkan pada maklumat Kapolri, dan surat Mendagri tertanggal 24 Maret 2020 perihal saran penundaan pelaksanaan Pilkades serentak, dan Pilkades antar waktu.
Selain itu mengacu surat Gubenur DIY tentang pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sleman, yang ditandatangani tanggal 24 Maret 2020.

 

"Kami baru saja menerbitkan SK Bupati Nomer 22/Kep.KDH/A/2020 yang berisi penundaan Pilkades secara elektronik. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Sri Purnomo kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Pilkades serentak di Kabupaten Sleman sendiri rencananya akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020. Di tengah-tengah wabah Covid-19 yang merebak di DIY dan Indonesia, rencana pelaksanaan Pilkades serentak mulai menuai kekhawatiran.

Salah satunya disampaikan Ombudsman RI Perwakilan DIY yang mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Bupati Sleman. Akhirnya Bupati Sleman memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.

"Inilah sebagai landasan untuk kita menunda Pilkades serentak sampai waktu yang belum ditentukan," kata Sri Purnomo.

Pilkades serentak ini rencananya digelar di 49 Desa. Tahapan terakhir yang telah dilaksanakan adalah sertifikasi peralatan dan tim teknis lapangan yang berlangsung pada 19-24 Maret 2020 di tingkat Kabupaten. Sedangkan di tingkat desa, sejak Senin (23/3/2020) diadakan kampanye yang dijadwalkan sampai Rabu (25/3/2020). Tahapan berikutnya, sesuai jadwal awal adalah masa tenang selama 26-28 Maret 2020 dilanjutkan pemungutan suara pada 29 Maret.
 

"Sertifikasi terakhir adalah hari ini (Selasa). Hasilnya tetap dianggap sah, dan akan digunakan ketika tahapan Pilkades dilanjutkan lagi," kata Sri Purnomo.
 

Bupati juga berharap, 1.060 calon Kades yang mengikuti kontestasi bisa memahami situasi ini. Bagi Kades yang mengambil cuti, nantinya akan dicabut dan kembali bertugas. Setelah masa tugasnya berakhir, akan ditunjuk Kades yang baru. Sedangkan bagi Penjabat (Pj), masa jabatannya akan diperpanjang.
 

Terkait sarana prasarana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sleman, Budiharjo, mengungkapkan alat penunjang e-voting yang sudah disertifikasi oleh tim ahli, kini masih berada di gudang penyimpanan. "Nanti akan ada evaluasi. Kita belum tahu penundaan ini sampai kapan. Kalau berefek terhadap peralatan, nanti akan di-refresh," terangnya.
 

Atribut peraga kampanye juga diharuskan dicopot. Kewenangan ini menjadi ranah panitia pemungutan suara tingkat desa. Sebelumnya, dari hasil koordinasi dengan panitia tingkat Kabupaten telah diputuskan untuk meniadakan kampanye dialogis. (eru)