PKL dan Angkringan Berharap Revisi PPKM

PKL dan Angkringan Berharap Revisi PPKM

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Kabupaten Klaten dikenal sebagai kota kuliner dan pusatnya warung hik atau angkringan. Jumlah usaha warung hik dan pedagang kaki lima (PKL) di daerah ini, diperkirakan mencapai ribuan unit tersebar di seluruh kecamatan hingga desa. Dan yang lebih menarik lagi, usaha ini pada umumnya buka pada sore hingga pagi hari.

Karenanya, tidaklah mengherankan jika pada malam hari bahkan dini hari, masih ada pedagang kuliner yang buka. Mereka berjualan dibawah tenda dipinggir jalan dan trotoar serta di warung yang lebih representatif tempatnya.

Namun usaha warung hik dan PKL itu, saat ini merasakan dampak seiring munculnya kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PPKM diberlakukan sejak 11 hingga 25 Januari 2021. Salah satu poin penting sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor 36/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, adalah membatasi kegiatan atau usaha masyarakat sampai dengan pukul 19:00 WIB.

“Saya mulai buka sore sampai malam hari. Tapi banyak teman-teman yang justru buka sampai pagi hari, karena pelanggannya sopir truk pasir. Kalau kami dibatasi berjualan, bagaimana nasib kami. Kami juga punya istri dan anak,” kata Hari, pemilik warung hik di Jalan Raya Jogja-Solo.

Hari yang mengaku berasal dari Ngawen Gunungkidul itu rela meninggalkan anak dan istri dengan berjualan angkringan di wilayah Desa Perawatan Kecamatan Jogonalan.

Senada dikemukakan Agus, pedagang angkringan lainnya di kawasan Jatinom. Kepada koranbernas.id, dirinya mengaku mulai berjualan sore hari hingga tengah malam karena pelanggannya sebagian besar sopir truk pasir Merapi.

“Lha, kalau orang seperti saya ini saja mau dibatasi jam berjualannya, lalu saya mau dapat rejeki dari mana. Saya juga punya tanggungan keluarga dan bayar cicilan gerobak ini,” ujarnya sembari menunjuk gerobak tempatnya berjualan.

Dirinya belum didatangi petugas terkait penertiban jam berjualan, namun Agus berharap kebijakan pemerintah terkait PPKM khususnya jam buka usaha agar bisa direvisi. (*)