PKL Kibarkan Bendera Putih

PKL Kibarkan Bendera Putih

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Keluhan pedagang kaki lima (PKL) di DIY terkait dampak penerapan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), terus meluas. Bahkan, sejak awal kebijakan ini diterapkan, sebagian besar pedagang memilih tidak berjualan atau mengibarkan bendera putih.

Hal tersebut terungkap dalam rapat khusus terbatas yang dipimpin Mukhlas Madani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat terbatas, Selasa (19/1/2021) ini, dihadiri Ketua DPW APKLI DIY dan Ketua-ketua DPD APKLI Kabupaten dan Kota se-DIY.

Dalam rilisnya, Madani mengatakan, seluruh peserta rapat menyatakan penurunan pendapatan anggotanya. Paling kurang 50 persen. Tidak heran, sebagian PKL memutuskan tidak berjualan selama pemberlakuan PTKM. Bahkan, sebagian besar PKL yang berdagang di sore dan malam hari, telah lebih dahulu mengibarkan bendera putih. Mereka sudah tidak berjualan sedari awal kebijakan tersebut diterapkan.

“Ini benar-benar berat bagi kami,” kata Mukhlas Madani.

Wawan Suhendra Ketua DPD APKLI Kota Yogyakarta mengaku, sebagian besar anggotanya tidak berani membuka lapak dan berjualan, karena hampir pasti merugi.

“Saya sendiri juga merasakannya. Jangankan meraih untung, untuk membayar satu orang yang membantu saya berdagang saja tidak cukup,” tambah Wawan yang saban hari berjualan sea food di Jalan Wahidin depan UKDW ini.

Ketua DPD APKLI Sleman menceritakan, bahwa beberapa anggotanya yang berjualan kuliner mencoba buka setelah pukul 19.00 WIB, dengan cara online dan pesanan dibawa pulang oleh konsumen. Tapi cara ini tidak membuahkan hasil.

“Karena itu, kami sepakat mengusulkan sejumlah hal. Pertama, mengharap agar Pemda DIY benar-benar mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Cukup sampai tanggal 25 Januari 2021 saja. Kedua, jika harus melakukan perpanjangan, Pemda DIY diharapkan memberi dispensasi bagi pedagang untuk boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB. Ketiga, tetap memberlakukan penegakan disiplin penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19,” katanya.

DPW APKLI DIY juga mengimbau kepada seluruh PKL Anggota APKLI yang tersebar di seluruh DIY, agar patuh dan menjaga disiplin untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 di tempat berdagang maupun di tempat tinggalnya. (*)