PKPA Ferari Siapkan Advokat Berkualitas dan Andal

PKPA Ferari Siapkan Advokat Berkualitas dan Andal

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Advokat adalah sebuah profesi yang menjadi hak hak Konstitusional seseorang yang telah terpenuhi semua syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Teguh Samudra, di hadapan para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Ferari Sleman, di Kampus Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Sabtu (4/12/2021) malam.

Teguh Samudra mengatakan, di dalam hak konstitusi itu juga harus diikuti dengan kewajiban menjaga marwah advokat dalam praktik beracara, terutama ketika menjalankan tugas profesinya.

“PKPA merupakan salah satu jalan untuk tetap menjaga marwah advokat, karena menjadi salah satu tahapan yang harus dan sangat perlu dilakukan oleh calon advokat. Sehingga mereka nantinya cakap menjalankan tugas dan hak konstitusionalnya yang berkarakter dan berintegritas,” tegas Teguh Samudra.

Teguh Samudra menandaskan, advokat mempunyai kedudukan yang terhormat atau officium nobile harus benar-benar nyata adanya, diimplementasikan dalam upaya penegakan hukum berkeadilan.

Itulah yang kini dilakukan dan terus diupayakan oleh Ferari. Selalu mengadakan pelatihan-pelatihan agar para calon advokat benar-benar terdidik dan amanah dalam menjalankan profesinya. Sebagaimana motto Ferari yaitu Profesional Religius.

“Jadi yang dimaksud profesional itu menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat, dan tidak meninggalkan nilai-nilai keagamaan maupun kepercayaan sesuai yang dianutnya,“terang Teguh Samudra.

Advokat Dwi Priyono selaku panitia penyelenggara menginformasikan, PKPA 2021 diikuti 13 peserta, diselenggarakan sejak 29 November 2021. Materi PKPA menyeluruh terkait dengan bekal teori dan praktik penegakan hukum bagi advokat. Menghadirkan nara sumber berkompeten dari unsur praktisi hukum dan akademisi, di antaranya Ketua Umum DPP Ferari

Adapun yang memberikan materi dalam PKPA adalah H Teguh Samudra, Rohmidhi Srikusuma, Kelik Endro, Bagus Anwar, Asma Karim, Najib Gysmar, Zaki Sieerad Said Munawar dan Muhammad Rusdi.

“Kami menerapkan kualitas materi PKPA ini yang komprehensif sebagai bekal menjalankan profesi, termasuk tentang materi legal opinion dan argumentasi hukum, teknik wawancara dengan Klien,” kata Dwi Priyono usai acara penutupan PKPA.

Selain materi di atas, panitia juga menyuguhkan materi sejarah fungsi, peran advokat dan organisasi advokat, bar association, hukum acara mahkamah konstitusi, hukum merger dan pengambialihan perusahaan, hukum acara peradilan tata niaga dan hukum acara peradilan TUN.

“Selebihnya mengenai materi umum atau standar seperti Hukum Acara Perdata dan Pidana dan lainnya,” kata Iyak Tazri yang juga panitia pelatihan PKPA. (*)