Polda DIY Tangkap Oknum Mahasiswa Perdagangkan Dua Wanita Jadi PSK

Polda DIY Tangkap Oknum Mahasiswa Perdagangkan Dua Wanita Jadi PSK

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Jajaran Ditreskrim Umum (Dirreskrimum) Polda DIY berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan tersangka berinisial MR, seorang oknum mahasiswa berusia 27 tahun warga Kalasan Sleman.

Dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022), Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto menyebutkan pihaknya menangkap MR karena mempekerjakan dua orang wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Pelaku yang kita anggap mucikarinya ini menyiapkan dua orang perempuan. Kami dari Polda DIY dari Subdit IV Ditreskrimum mendapatkan informasi itu kemudian melaksanakan pengecekan TKP dan memang terjadi (praktik prostitusi),” katanya.

Aksi pelaku berhasil dibongkar petugas pada 2 Februari lalu di sebuah hotel berbintang. Saat itu, petugas menggeledah dua kamar berbeda dari sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Depok Sleman.

“Untuk TKP-nya ada di wilayah Depok Sleman dan tersangka berusia 27 tahun tinggal di Kalasan Sleman. Kemudian BB (barang bukti) yang berhasil diamankan ada beberapa kondom, baik yang sudah terpakai dan yang belum. Ada sejumlah uang tunai, termasuk ada dua kunci kamar (hotel),” ungkapnya.

Kombes Polisi Yuliyanto menjelaskan, pelaku MR dijerat pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto pasal 296 dan 506 KUHP karena merekrut dan mengeksploitasi dua korban wanita dalam dunia prostitusi.

“Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan kemudian eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur, atau mempermudah orang lain untuk berbuat cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau mengambil kentungan dari pelacuran wanita itu,” paparnya.

Kasubdit IV Ditreskrim Umum Polda AKBP Budi Suanarno kepada awak media menyatakan keberhasilan membongkar praktik prostitusi dengan tersangka MR berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrim Umum.

“Akhirnya kita runut kegiatan itu, maka pada tanggal 2 (Februari), kita sudah melakukan kegiatan (penggerebekan). Dan transaksi itu melalui online. Jadi, baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online, rata-rata untuk kegiatan tersebut karena memang sengaja dibuat terputus,” paparnya.

Dari operasi penangkapan pada 2 Februari tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang transaksi prostitusi sebesar Rp 6 juta dan beberapa barang bukti pendukung dari dua kamar sebuah hotel berbintang. (*)