Polisi Amankan 12 gram Sabu, Tiga Pengguna Diringkus

Polisi Amankan 12 gram Sabu, Tiga Pengguna Diringkus

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022 yang digelar Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil meringkus tiga pengguna sabu. Operasi yang digelar selama 20 hari, hingga Senin (28/2/2022) berhasil menyita 12,1 gram sabu dari tangan ketiga tersangka.

Tiga tersangka berinisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. 
 
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Guntar Arif Setyoko menjelaskan, ketiga tersangka ini, ditangkap di tiga tempat berbeda, dalam waktu yang berbeda pula. 

Tersangka inisial SP, diamankan pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di dekat Taman Kota Jalan Ahmad Yani, Kebumen kota. Dari tangan SP, polisi mengamankan satu paket sabu serta alat bantu hisap berupa bong dan pipa kaca, serta telepon seluler. 

Sedangan tersangka LN, diamankan polisi Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 20.50 WIB, di Jalan Kartini, Kelurahan /Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Dari tersangka LN, polisi menyita lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip warna bening, dan telepon seluler. 

Tersangka ketiga FZ, diamankan polisi Rabu (9/2/2022) di Desa Kelapasawit, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Setelah dilakukan penggeledahan tersangka FZ, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan dalam bungkus rokok, telepon seluler dan sepeda motor. Ketiga tersangka bukan satu jaringan pengguna narkoba. 

" Berhasil mengamankan 12,1 gram sabu dari tiga tersangka, " kata Guntar. 

Penangkapan ketiga tersangka, bermula dari informasi masyarakat. Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. 

"Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, " kata Guntar.(*)