Polisi Amankan Delapan Kilogram Serbuk Petasan

Polisi Amankan Delapan Kilogram Serbuk Petasan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Kebumen, Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Klirong berhasil mengamankan 8 kilogram serbuk petasan dan mengamankan 3 orang pemiliknya.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, menjelaskan sasaran KKYD yakni minuman keras dan petasan.

Polisi juga mengamankan puluhan petasan ukuran sedang dari tiga orang tersangka masing-masing RY (38), SO (51) dan IM (15).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

"Barang bukti yang kita dapatkan, kita amankan dari para tersangka hasil KKYD," kata Tugiman, Kamis (22/4/2021).

Para tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat setempat pada hari Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tersangka SO, Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5 Kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 Kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang.

Serbuk petasan tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran seharga Rp 130 ribu per kilogram. Tersangka memperoleh keuntungan sebanyak Rp 30 ribu setiap kilogramnya.

Keuntungan yang diperoleh tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak di dalam rumahnya. Kejadian kebakaran yang disebabkan petasan terjadi di gudang rongsok milik Sopandi, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang. Api bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar menghindari bermain petasan. "Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain," imbau Tugiman.

Tersangka pemilik serbuk petasan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)