Polisi Amankan Pengedar Lima Paket Sabu

Polisi Amankan Pengedar Lima Paket Sabu

KORANBERNAS.ID,KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menyita lima paket sabu seorang pemuda WA (29) warga desa dan kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

Tersangka pengedar ini mengaku mendapatkan bonus paket sabu dan uang dari transaksi menjual shabunya. Tersangka AW ditangkap Selasa (31/1/2023) sore, sekira pukul 15:10 WIB di Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar mengungkapkan, Satresnarkoba melakukan penangkapan AW berdasarkan informasi warga.

"Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan, tersangka kita berhasil amankan, berikut barang bukti," kata Bakti didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin (13/3/2023). 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu dibalut isolasi, dan dikemas di dalam plastik klip bening oleh tersangka. 

"Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW," kata Bakti Kautsar.

Tersangka mengaku sabu yang dimiliki didapatkan dari seseorang.Dia mendapatkan imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi dan uang tunai dari transaksi yang dilakukan. AW juga mengaku jera dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya memakai dan mengedarkan sabu.

"Saya kapok Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," kata tersangka AW kepada penyidik Satresnarkoba. 

Tersangka AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan. Ia pun berpesan kepada masyarakat agar tidak pernah mencicipi narkoba meski penasaran.

"Sekali mencoba, pasti efeknya ke mana mana. Jadi jangan pernah menyentuh, apalagi mengkonsumsi. Sangat berakibat fatal," tandas Heru Sanyoto. (*)