Polisi Kebumen Sidik Dugaan Penganiayaan Balita

Polisi Kebumen Sidik Dugaan Penganiayaan Balita

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Kebumen menyidik dugaan penganiayaan anak balita di Kecamatan Klirong. Penyidik sudah menetapkan ST (31), seorang ibu yang dipercaya mengasuh korban, sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat ini.

“Tersangka sudah ditahan namun pemeriksaan terhadap tersangka belum sampai ke penyebab tersangka melakukan perbuatan yang menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, kepada koranbernas.id, Sabtu (7/3/2020).

Korban yang disebut-sebut anak tiri tersangka, dirawat di Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen, setelah beberapa kali pingsan di rumah. Kasus itu mulai terungkap ketika kondisi korban semakin berat. Ada dugaan korban yang mengalami luka berat di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul.

“Tersangka awalnya berdalih korban sakit setelah jatuh dari tangga di rumahnya,“ kata Rudy.

 Namun setelah penyelidik dan penyidik melakukan olah tempat kejadian, keterangan bahwa korban jatuh dari tangga tidak kuat. Dengan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ST sebagai tersangka.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id, korban dirujuk ke RS dr Margono Sukarjo Purwokerto untuk perawatan, Rabu (4/3/2020). Korban menjalani operasi di bagian kepala, karena terjadi pendarahan. Hingga Sabtu (7/3/2020 ) petang korban masih dirawat di ruang Intensif Care Unit rumah sakit kelas B milik Pemprov Jateng tersebut.

Simpati terhadap korban diantaranya datang dari Wakil Bupati Kebumen, H Arif Sugiyanto. Hari Sabtu (7/3/2020) petang, Arif Sugiyanto membezuk korban di RS dr Margono Sukarjo Purwokerto. Sedangkan biaya perawatan korban akan ditanggung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Ibu dan Anak Jawa Tengah. (eru)