Polisi Menggrebek Warung Penjual Minuman Keras Ilegal

Polisi Menggrebek Warung Penjual Minuman Keras Ilegal

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polsek Sruweng menggrebek sebuah warung yang memperdagangkan minuman keras ilegal, Sabtu (19/6/2021) malam. Penggrebekan itu merupakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan ( KKYD) dengan sasaran perdagangan minuman keras ilegal.

Polisi mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dari seorang penjual berinisial SU (49), warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, mengungkapkan KKYD dilakukan berdasarkan laporan warga masyarakat. "Ada warga yang !melapor, kami menindaklanjuti," kata Tugiman, Senin (21/6/2021). Sebanyak 201 botol minuman keras berbagai merk yang disita.

Selain berbahaya bagi kesehatan, tidak sedikit aksi kejahatan berawal dari pelakunya mengonsumsi minuman keras sebelumnya.

"Masyarakat agar tidak perlu ragu melaporkan kepada kami. Jika ada informasi warga menjual minuman keras, laporkan. Akan kami tindak lanjuti," kata Tugiman. (*)