Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari pedagang miras ilegal, Kamis (19/12/2019) dimusnahkan. Pemusnahan bersamaan dengan gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2019 di Mapolres Kebumen.

Ribuan botol minuman keras itu, hasil sitaan dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dari sejumlah pedagang miras ilegal di Kabupaten Kebumen. Razia dilakukan oleh jajaran Polres Kebumen selama 6 bulan terakhir.

Pemusnahan secara simbolik, dipimpin Wakil Kepala Polres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko, bersama undangan peserta apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi Tahun 2019. Setelh itu, sebagian besar miras dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Desa Kaligending, Kecamatan, Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

Prayudha Widiatmoko menjelaskan, pemusnahan miras ini merupakan bagian dari pra kondisi perayaan Natal dan Tahun baru 2020.

“Banyaknya tindak kriminalitas yang terjadi, diawali oleh pengaruh minum miras,” kata Prayudha.

Meski telah dilakukan pemusnahan, pihaknya masih terus melakukan kegiatan ditingkatkan dengan melakukan razia. Kepada warga masyarakat Kebumen diharapkan peran sertanya dengan melaporkan jika masih ada perdagangan miras.

Dikatakan, anggota TNI, POLRI dan Pemerintah Kabupaten Kebumen siap mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi Tahun 2019, untuk memastikan kesiapsiagaan personel dan peralatan pengamanan.

Operasi Lilin tahun 2019 merupakan operasi kepolisian terpusat yang akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai Senin (23/12/2019) sampai dengan Rabu (1/1/2020).

Di seluruh Indonesia, operasi ini melibatkan 191.807 personel pengamanan gabungan yang terdiri 121.358 personel Polri, 17.190 personel TNI, serta 55.259 personel Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Perlindungan Masyarakat, dan instansi lainnya. (SM)