Polisi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Polisi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar Polsek Puring, Selasa (22/6/2021) menemukan 10 orang pelanggar. Mereka diberi sanksi administratif dalam operasi tersebut.

Kasubbag Humas Polres Kebumrn Iptu Tugiman mengatakan, pertambahan angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kebumen warga kembali diimbau mendisiplinkan diri protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Polres Kebumen gencar melakukan operasi yustisi agar masyarakat selalu patuh protokol kesehatan 5 M. Contohnya Polsek Puring yang menggelar Operasi Yustisi di Pasar Puring. Hasilnya ada beberapa warga masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Petugas menegur dan memberi sanksi pelanggar. Mereka diingatkan kembali untuk selalu mengenakan masker. 

"Situasi saat ini, masyarakat harus kompak. Mari Protokol Kesehatan untuk selalu ditegakkan. Saat ini angka positif COVID-19 terus menanjak," kata Tugiman. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polsek Puring, polisi melakukan teguran sebanyak 10 orang warga pengunjung pasar, serta memberikan sanksi sosial berupa membersihkan tempat umum kepada 3 orang pelanggar. Polisi membagikan masker cadangan sebanyak 30 lembar kepada pengunjung pasar.(*)