Polisi Sita 146 Botol Minuman Keras di Ambal

Polisi Sita 146 Botol Minuman Keras di Ambal

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Operasi Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras) yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, menyita 145 botol miras di Kecamatan Ambal. KRYD digelar, Senin (11/4/2022).

Penggrebekan terhadap pedagang ilegal miras dilakukan, berawal dari keluhan masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran miras di tengah suasana Ramadhan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui PS Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Kebumen Aiptu S Catur Nugraha, mengatakan, dalam operasi ini petugas mengamankan ratusan botol miras.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Kecamatan Ambal ada yang menyediakan minuman keras. Informasi itu kita tindak lanjuti,“ kata Catur, Selasa (12/4/2022).

Barang bukti miras, diamankan di Polres Kebumen untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan dalam waktu dekat.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika di daerahnya ada warga menjual minuman keras. Pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan keamanannya.

“Laporkan ke kami jika di sekitar tempat tinggal ada yang menjual minuman keras. Sekecil apapun laporan, bagi kami sangat bermanfaat sekali,”kata Catur.

Warga juga diimbau untuk tidak segan melaporkan jika di daerah tempat tinggal ada praktik membuat petasan. (*)