Polisi Tangkap Kurir Sabu

Polisi Tangkap Kurir Sabu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus barang dibungkus bekas kemasan permen.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Paryudi, menjelaskan pemuda inisial FY (20), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen ditetapkan jadi tersangka sebagai pengedar sabu.

Tersangka ditangkap pada Kamis (18/4/2021) sekitar pukul 21.20 WIB. Penangkapan FY berdasarkan informasi masyarakat dalam Operasi Antik Candi 2021.

"Penangkapan di pinggir jalan Kejayan, termasuk wilayah Desa Muktisari RT 04 RW 03, Kecamatan Kebumen," kata Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, Kamis (6/6/2021).

Anggota Satuan Resnarkoba menyita dua paket sabu, yang menurut tersangka harganya Rp 2,4 juta. Sabu dikemas dengan plastik klip warna bening, dibalut berlapis kertas tisu warna putih, dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen.

"Kita dapatkan barang bukti ini pada tersangka," kata Paryudi.

Tersangka FY mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*)