Polisi Tidak Sendirian Lagi Menangani Kecelakaan Lalu Lintas

Polisi Tidak Sendirian Lagi Menangani Kecelakaan Lalu Lintas

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen bersama dengan instansi terkait, membentuk Satgas Quick Respon Penanganan Laka Lantas terpadu. Satgas ini yang akan menangani kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menjelaskan, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk kesiapan menghadapi Operasi Ketupat Candi (OKC) 2021 dan Antisipasi penularan Covid-19.

“Kita bentuk tim terpadu. Kita cek kembali kelengkapan penanganan laka lantas, serta kendaraan pendukung meliputi ambulans, mobil derek dan lain sebagainya,” kata Tugiman, Kamis (29/4/2021).

Meski mudik lebaran dilarang, antisipasi lonjakan arus lalu lintas tetap menjadi perhatian serius Polres Kebumen.

Termasuk kemungkinan lonjakan Virus Corona juga menjadi perhatian tim terpadu ini. Sehingga penanganan kepada korban laka lantas harus tetap mengedepankan keamanan bagi petugas, dan juga kepada korban.

“Saat kita menggelar apel kesiapan tim Satgas Quick Respon penanganan laka lantas terpadu di Sat Lantas Polres Kebumen beberapa waktu lalu, kita juga menyiapkan peralatan standar Covid-19 yang nantinya digunakan petugas saat penanganan laka lantas,” kata Tugiman.

Tim terpadu, meliputi Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, PMI, Jasa Rahardja, BPJS, Rumah Sakit, Petugas Derek, BPBD, dan unit Pemadam Kebakaran.

Polres Kebumen berharap kecelakaan selama Operasi Ketupat Candi 2021 bisa zero accident.

Upaya yang telah dilakukan sosialisasi tertib berlalu-lintas melalui Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi sejak awal Ramadhan. Kegiatan itu diharapkan mampu menyadarkan masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen AKP Sugiyanto SH menambahkan, penanganan korban kecelakaan lalu lalu, sesuai standar pencegahan penularan virus corona, semua petugas yang terlibat wajib mengenakan alat perlindungan diri lengkap. (*)