Polisi Ungkap Jual Beli Motor Curian Lewat Media Sosial

Polisi Ungkap Jual Beli Motor Curian Lewat Media Sosial

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sadang berhasil mengungkap penadahan motor curian, setelah penadah menawarkan penjualan motor curian di media sosial. Dua tersangka penadah sepeda motor curian, TJ (34) dan TA (26), keduanya warga Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Tersangka membeli sepeda motor milik Kholid Sum'ani (40), warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Jumat (7/8/2020).

Motor dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7/2020) di Desa Seboro, Kecamatan Sadang, Kebumen, saat pulang nonton pertunjukan kuda lumping.

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang, Senin (20/7/2020) di daerah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas. Modusnya, tersangka TJ membeli sepeda motor tersebut, selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan kepada tersangka TC. Tersangka TC kemudian menawarkan motor tersebut melalui media sosial.

"Kita masih mendalami kasusnya. Siapa pencuri sepeda motor itu, masih kita selidiki,“ kata Rudy. Dua tersangka yang diamankan adalah penadahnya.

Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4.700.000. Selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5.050.000, sehingga memperoleh keuntungan Rp 350.000. TC kemudian menawarkan motor itu seharga Rp 5.500.000 melalui media sosial.

Berbekal postingan tersangka TC di media sosial, polisi berhasil mengungkap jual beli motor curian tersebut. "Kedua tersangka tahu, motor yang dibeli adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah," kata Rudy.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Tersangka dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara. (eru)