Polisi Ungkap Penipuan dengan Modus Membeli Barang COD

Polisi Ungkap Penipuan dengan Modus Membeli Barang COD

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kebumen mengungkap penipuan, dengan modus membeli barang dengan pembayaran Cash On Delivery ( COD). Dua tersangka dalam kasus itu ditangkap. Mereka adalah DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korbannya, adalah DK (27) warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, penipuan terjadi pada Jumat (26/2/2021) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen

Awalnya, tersangka dan korban bersepakat untuk melakukan transaksi pembelian ponsel yang ditawarkan korban dengan cara COD.

“Tersangka menghubungi korban setelah melihat postingan di facebook,” kata Tarjono Sapto Nugroho didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Senin (15/3/2021).

Tersangka DM mengajak korban transaksi jual beli COD di sebuah rumah yang diakui sebagai rumahnya di Desa Kutosari Kebumen. Ketika barang diserahkan korban, tersangka masuk rumah berdalih mengecekponsel dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah. Dalih ini oleh tersangka digunakan kabur dengan membawa lari handphone korban, melalui pintu belakang rumah.

Korban yang penasaran menunggu lama, akhirnya mengecek ke dalam rumah dan menemui perempuan yang sebelumnya dikenalkan sebagai istri tersangka.

“Sebelum korban datang, perempuan itu disetting oleh tersangka untuk mengaku sebagai istrinya,” kata Tarjono. Pemilik rumah mau, karena diiming-imingi tersangka akan mengontrak rumahnya.

Tersangka berhasil ditangkap hari Senin (8/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Kota Semarang. Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penipuan kepada korban. Barang bukti berupa Samsung tipe S20+ milik korban disita dalam penangkapan.

“Iya pak, banyak yang kami tipu. Barang hasil menipu kita jual, uangnya dibagi dua 50-50,” kata DM.

Setiap akan beraksi, tersangka selalu mencari calon korban yang menjual handphone di market place facebook. Setelah mendapatkan calon penjual handphone, korban lalu mencari rumah yang akan dikontrakan.

Rumah yang akan dikontrakan digunakan tempat COD, agar calon korban semakin yakin bahwa tersangka adalah pembeli yang serius. Seperti rumah kontrakan di Desa Kutosari itu bukan rumah tersangka. Tapi, rumah kontrakan milik seorang perempuan yang sebelumnya ditawarkan kepada tersangka.

Setelah membawa lari barang, rumah ditinggalkan untuk menghilangkan jejak.

Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. Tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 juncto 56 Subsider 480 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan/ atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi. Sasaran tersangka adalah handphone dengan harga belasan juta lebih,” kata Tarjono. (*)