Politik Dinasti Pilkada: Apa yang Salah?

Politik Dinasti Pilkada: Apa yang Salah?

PILKADA yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 sangat menarik perhatian. Selain masalah pandemik Covid-19 yang harus dihadapi, Pilkada tahun 2020 menjadi panas dengan hadirnya calon pemimpin daerah yang merupakan keluarga atau kerabat dari pihak yang saat ini sedang berkuasa di Indonesia. Politik dinasti merupakan istilah yang kembali muncul untuk mengungkapkan kejadian kondisi ini. Paska reformasi, Bangsa Indonesia memang masih memiliki trauma dengan kekuasaan yang hanya dimiliki oleh sekelompok orang atau keluarga. Namun, apakah politik dinasti merupakan sesuatu yang salah? Lalu apakah dampak buruk dari politik dinasti bagi masyarakat? Pertanyaan ini mungkin dapat dijelaskan dengan data dan uji statistik sederhana untuk dapat lebih memahami praktik politik dinasti lebih lengkap.

Bagaimana Praktik Politik Dinasti di Indonesia?

Dinasti menggambarkan kondisi masa lalu dalam era kerajaan yang menunjukkan pada kekuasaan yang hanya diwariskan pada kaum keluarga raja. Istilah praktik politik dinasti erat dikaitkan dengan adanya praktik KKN yaitu nepotisme yang mengarah pada praktik di mana kekuasaan hanya dikuasai oleh suatu kaum keluarga. Kondisi ini menyebabkan terjadinya ketidakadilan karena akses kekuasaan yang terbatas dan hanya menguntungkan kelompok tertentu atau kaum keluarga tertentu. Akibat dampak buruk yang dirasakan dari praktik politik dinasti, pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan peraturan pada Pasal 7 (r) dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah (Bupati, Wali Kota, Gubernur) di Indonesia. Aturan ini secara jelas membatasi kemungkinan terjadinya praktik politik dinasti. Pada pasal 7 (r) dinyatakan bahwa syarat yang perlu dipertimbangkan untuk menjadi calon pimpinan pemerintah daerah adalah “tidak memiliki konflik kepentingan dengan pimpinan daerah yang sedang menjabat”. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir aturan tersebut dengan mengeluarkan putusan perkara No. 33/PUU-XIII/2015. Keputusan ini dipilih MK karena aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Hasil putusan MK tersebut menjadi dasar untuk kemungkinan calon pemimpin daerah yang masih memiliki ikatan atau kaitan dengan pihak yang berkuasa. Namun, sebagai negara yang mengadopsi sistem demokrasi, apakah praktik politik dinasti merupakan praktik yang mungkin atau wajar dilakukan pada sistem pemerintahan demokrasi?

Praktik Politik Dinasti pada sistem Demokrasi

Pada kenyataannya, praktik dinasti politik tetap dapat terjadi pada sistem demokrasi. Dalam proses demokrasi, anggota keluarga yang telah memegang posisi politik yang sama pada masa lalu masih dapat menduduki posisi penting pemerintahan (Asako dkk., 2015). Beberapa negara demokrasi memungkinkan terjadinya 'pewarisan kekuasaan politik secara de facto' (Dal Bo dkk. 2009). Salah satu faktor penyebabnya adalah keberhasilan dari pemimpin yang berkuasa pada saat itu. Keberhasilan ini memberikan citra positif pada pemimpin tersebut, sehingga masyarakat menilai bahwa adanya anggota keluarga yang memberikan hasil kinerja yang sama (Fiva dan Smith 2018). Keberhasilan seseorang pemimpin daerah dapat dipandang sebagai kompetensi yang dapat diwariskan kepada anggota keluarga yang lain (Besley 2015). Kepuasan masyarakat terhadap keberhasilan pemimpin pilihan mereka akan meningkatkan rasa kepercayaan dan loyalitas terhadap pemimpin tersebut beserta keluarganya. Dengan pandangan ini, politik dinasti merupakan praktik yang mungkin dilakukan pada proses demokratis.

Walaupun demikian, tidak banyak pihak yang menyadari dampak dari politik dinasti. Menurut peneltian Dal Bo dkk. 2009; Fiva dan Smith 2018, citra positif yang dihasilkan dari keberhasilan pemimpin terdahulu akan membuat sulit bagi calon pemimpin yang baru untuk masuk dalam proses pemilihan. Penelitian Feinstein (2010) menunjukkan bahwa politisi yang melakukan politik dinasti memperoleh keuntungan suara 4%, karena nama mereka telah terkenal. Kondisi ini membuat proses demokrasi tidak berjalan secara efektif karena kurangnya kesempatan dalam penawaran ide atau program baru oleh calon pemimpin baru. Namun, bagaimanapun juga, keberhasilan kinerja pemimpin daerah merupakan informasi yang mudah dilihat dan dirasakan bagi masyarakat (Fowler dan Hall 2014).

Apa salahnya Politik Dinasti

Walaupun mendapatkan konotasi yang buruk, apakah praktik politik dinasti berdampak buruk bagi masyarakat dan pemerintahan itu sendiri? Untuk mendapat kejelasan, Mandey dan Hariwibowo pada tahun 2018 melakukan penelitian untuk menguji perbedaan kinerja dan akuntabilitas pada daerah yang terindikasi melakukan politik dinasti dan yang tidak melakukan politik dinasti pada tahun 2013-2015. Pemerintah kabupaten/kota yang terindikasi politik dinasti diperoleh sebanyak 40 pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota tidak terindikasi politik dinasti sebanyak 40 pemerintah daerah, yang dipilih dengan kriteria yaitu memiliki karakteristik daerah yang sama dengan daerah terdekat yang terindikasi melakukan politik dinasti. Dalam waktu dari tahun 2013 sampai 2015, total data sampel yang diolah sebanyak 480 data. Sampel meliputi opini audit BPK RI sebanyak 240 data yang terdiri dari 120 data opini audit BPK RI terhadap pemerintah kabupaten atau kota yang melakukan politik dinasti dan 120 data opini audit BPK RI dari pemerintah daerah yang bebas dari politik dinasti. Kemudian skor EKPPD (Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) sebanyak 240 data yang terdiri dari 120 data nilai EKPPD pemerintah kabupaten atau kota yang melakukan politik dinasti dan 120 data nilai EKPPD berasal dari pemerintah kabupaten atau kota yang bebas dari politik dinasti. Dari data yang terkumpul akan dilakukan uji beda untuk melihat apakah terdapat perbedaan kinerja antara daerah yang terindikasi politik dinasti dan daerah yang tidak terindikasi politik dinasti.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan, bahwa tidak ada perbedaan kinerja yang dilihat dari skor EKPPD dan opini audit BPK, antara daerah yang terindikasi politik dinasti dengan daerah yang tidak melakukan politik dinasti. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa daerah yang terindikasi politik dinasti dan yang tidak sama-sama memiliki kinerja yang baik. Hasil ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah yang terindikasi melakukan politik dinasti dapat memiliki kinerja yang sama baik dengan daerah lain yang tidak terindikasi melakukan politik dinasti.

Penutup

Sejarah Bangsa Indonesia memang memiliki pengalaman buruk dengan praktik politik dinasti. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa politik dinasti memiliki dampak buruk bagi proses pemilu, karena kurangnya kesempatan atau keterbukaan bagi calon baru untuk tampil dan menawarkan gagasan mereka. Namun walaupun demikian, data menunjukkan bahwa tiap daerah memiliki kesempatan untuk mencapai kinerja yang maksimal. Politik dinasti bukan halangan bagi ketercapaian kinerja pemerintah daerah. Dengan data dan uji statistik, kita dapat melihat permasalahan praktik politik dinasti dengan lebih luas, sehingga kita dapat menyikapinya dengan lebih bijak. ***

Ign. Novianto Hariwibowo, M.Acc.

Dosen Akuntansi FBE UAJY.