Polres Kebumen Menangkap Empat Pemuda Jual Pil Hexymer Ilegal

Polres Kebumen Menangkap Empat Pemuda Jual Pil Hexymer Ilegal

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tergiur memperoleh keuntungan besar, empat pemuda warga Desa Jatisari Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, akhirnya berurusan dengan petugas.

Mereka memperdagangkan secara ilegal pil hexymer. Ketika ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen di sebuah tempat di Kelurahan Tamanwinangun, petugas menemukan 530 butir pil yang dikemas dalam 53 plastik.

“Dengan menjual satu paket isi 19 butir, tersangka mengaku untung Rp 3,150 juta, untuk penjualan 1.000 butir,” kata AKP Paryudi SH, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, Selasa (8/6/2021).

Didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Paryudi menjelaskan tersangka MR dan KA memperoleh barang itu dengan cara online. Kedua tersangka membeli 1.000 butir seharga Rp 350.000.

Penjualan pil hexymer ilegal mulai terungkap ketika tersangka KI hendak bertransaksi di SPBU, Rabu (6/4/2021). Pengembangan penyidikan, LI mengungkap ada dua orang tersangka pemilik dan satu tersangka lain.

Barang bukti yang disita selain 530 pil, uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan dan handphone sebagai sarana transaksi.

Tersangka disangka melanggar Pasal 198 Juncto Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)