Polres Kebumen Menangkap Seorang Mahasiswa

Polres Kebumen Menangkap Seorang Mahasiswa

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Seorang oknum mahasiswa, AJ (20),  warga Desa/Kecamatan Petanahan Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba karena diduga sebagai pengedar pil koplo (Hexymer) secara ilegal.

Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya saat akan berangkat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kebumen,Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 10:00.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada wartawan mengungkapkan, dari tersangka penyidik mengamankan 480 butir pil kuning hexymer yang disimpan rapi dalam kemasan toples putih serta 3 paket pil hexymer yang disimpan dalam plastik. Tiap paket berisi 10 butir pil.

“Barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan,” kata Kapolres Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti dari tersangka, Kamis (15/10/2020).

Tersangka mengaku, pil itu dia beli dari seseorang, secara online. Harga tiap toplesnya Rp 360 ribu. Keuntungan dari menjual pil hexymer Rp 2 juta setiap toplesnya. Pil itu dijual kepada teman-temannya dengan harga Rp 50 ribu tiap paket.

Pelaku sudah menjual bertoples-toples pil kuning secara ilegal kepada warga Kebumen. “Saya jualan sejak bulan Juli 2020. Sudah 5 toples yang terjual kalau tidak salah,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka mengaku, keuntungan menjual hexymar ilegal digunakan untuk keperluan hidup dan membayar kuliah D 3 rekam medis perguruan tinggi swasta di Kebumen. (*)