Polres Klaten Meringkus Pelaku Penculikan Anak

Polres Klaten Meringkus Pelaku Penculikan Anak

KORANBERNAS,ID KLATEN -- Dua pelaku penculikan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten beberapa hari lalu, berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Klaten. Penangkapan terhadap pelaku sekaligus mengungkap kasus yang sempat viral di sosial media itu.

Kedua pelaku berinisial IR (53), ibu rumah tangga dan anak perempuannya RAR (25). Keduanya diringkus di rumah kontrakannya wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar Kecamatan Cibinong Bogor pada Rabu (24/2/2021) malam sekitar pukul 23:30.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan kasus tersebut bermotif tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada ibu korban. Pelaku nekat membawa lari korban agar ibunya mengembalikan emas curian yang dituduhkan pelaku.

Dan yang mengejutkan lagi, kedua pelaku dengan ibu korban sebenarnya sudah saling kenal. Sebab jauh sebelum kejadian penculikan, kedua pelaku kos di rumah ibu korban.

“Ibunya (ibu korban) ini sebelumnya sudah pernah dibawa ke Lampung. Jadi sudah saling kenal. Setelah dari Lampung singgah di Bogor. Dan setelah ibunya pulang, pelaku merasa kehilangan emas dan menuduh ibu korban sebagai pelakunya. Tapi kenyataannya tidak,” kata Kapolres.

Edy Suranta Sitepu kemudian menceritakan kronologis penculikan berawal ketika korban berinisial RS (9) dan masih duduk di bangku kelas 3 SD bermain bersama teman-temannya di rumah tetangga di wilayah Desa Joton Kecamatan Jogonalan pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 10:00.

Pada saat itu muncul sebuah mobil putih dengan dua penumpang perempuan yang bermaksud menemui RS. Kejadian itu disaksikan pemilik rumah. Oleh kedua pelaku, RS diajak membeli bakso. Dengan senang hati ajakan itu dituruti RS.

“Korban diiming-imingi beli bakso di Jogja, namun kenyataannya tidak, malah ke Solo. Awalnya singgah di toko pakaian kemudian baru makan bakso,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat itu.

Selama di Solo, korban sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun pelaku memasukkannya ke dalam mobil dan langsung membawanya ke Bogor hingga akhirnya tertangkap di kota itu.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio putih AD 8523 XS, dua stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penculikan, satu stel pakaian milik korban, satu unit HP merk Oppo A83 dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 76 (F) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (*)