Polres Kulonprogo Amankan Pelaku Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

Polres Kulonprogo Amankan Pelaku Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Pelaku perbuatan pidana pemalsuan surat jual beli tanah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo. Modus operandinya, pelaku menyuruh seorang perempuan berpura-pura menjadi istrinya.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan kasus  perbuatan pidana pemalsuan surat dilakukan oleh pelaku N yang merupakan warga Kapanewon Panjatan Kulonprogo. Perbuatan pidana tersebut terjadi sekitar tahun 2019.

Obyek tanah yang dijual oleh pelaku adalah hak milik istri aslinya berinisial TAA. Disebabkan TAA tidak bersedia menjual tanahnya, pelaku menyuruh seorang perempuan berpura-pura menjadi istri aslinya.

Ini dilakukan pelaku guna memperlancar proses administrasi  yang mengharuskan seorang principal hadir di hadapan notaris dan PPAT. Akta kuasa menjual dan surat perjanjian tersebut menjadi legal standing pelaku untuk menawarkan tanah milik istri aslinya (TAA) kepada pembeli berinisial KD.

Kesepakatan harga jual tanah sebesar Rp 172,5 juta dan telah dibayar lunas oleh KD kepada pelaku. Selain pembeli dirugikan ratusan juta rupiah, TAA juga kehilangan tanahnya.

Fajarini mengungkapkan, pelaku menyuruh seorang perempuan untuk berpura-pura menjadi istri palsunya. Di hadapan notaris dan PPAT, istri palsunya itu seolah-olah memberikan kuasa untuk menjual tanah kepada pembeli.

“Saat ini kami menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi slip transfer dari penyetor ke rekening pelaku, satu lembar kuitansi yang berisi telah diterima dari pembeli uang sebanyak Rp 20.000.000 guna membayar uang muka pembayaran sawah,”kata Fajarini.

Atas dugaan perbuatan pidana tersebut pelaku disangkakan pasal berlapis yakni pasal 266 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1. Pasal 266 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 263 ayat 1 pidana penjara paling lama enam tahun dan pasal 55 ayat 1 dipidana sepertiga hukuman di atasnya.

Kapolres Kulonprogo mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya agar jeli dan teliti apabila hendak membeli tanah, baik pemiliknya maupun riwayat tanah tersebut. Masyarakat diharapkan jangan membeli tanah melalui calo.

Pelaku N yang dihadirkan saat konferensi pers mengaku terpaksa melakukan tindak pidana itu karena kebutuhan. "Saya minta tolong kepada perempuan untuk menjadi istri palsu saya. Karena anak saya habis kecelakaan dan harus membiayai mobil di bengkel sebesar Rp 70 juta. Sementara istri asli saya tidak mau membiayai," ungkapnya. (*)