Polres Purworejo Amankan Pelaku Penista Agama

Polres Purworejo Amankan Pelaku Penista Agama

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dua orang pelaku penistaan agama diamankan jajaran Polres Purworejo Jawa Tengah (Jateng). Mereka adalah Tri (30) warga Kecamatan Kutoarjo dan Desi (23) warga Kecamatan Bayan.

Dua orang tersebut membuat beberapa  video dengan adegan dan kata-kata yang dianggap melecehkan agama dengan membuat dua video berdurasi 18 detik dan 19 detik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap di rumah kos teman mereka di Desa Grantung Kecamatan Bayan, Selasa (26/7/2022). Video dibuat di rumah kos tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya saat konferensi pers, Jumat (29/7/2022), di Mapolres Purworejo menyampaikan kedua pelaku beralasan tindakannya tidak bermaksud menghina agama.

"Mereka melakukan aksi yang direkam video mengaku hanya untuk lucu-lucuan saja. Keduanya tidak bermaksud menghina atau melecehkan agama tertentu, tetapi karena ada pelapor yang merasa keberatan, akhirnya kami amankan pelaku penista agama tersebut," ujar Ryan, sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, pada Selasa (26/7/2022) pihaknya mengundang Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo, telah melakukan komunikasi bersama, dan sepakat kedua pelaku penista agama ditetapkan sebagai tersangka.

Ryan menjelaskan, tersangka Tri Purwoko berperan sebagai penceramah sedangkan Desi selaku perekam video. Dalam video tersebut, tersangka selain mengucapkan kata-kata yang berisi hinaan, juga sambil tertawa meremehkan.

Dua video tersebut oleh perekam yaitu Desi alias Lala diunggah di story WhatsApp miliknya. Dari unggahan story tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat.

Salah seorang santri ponpes merasa keberatan dengan postingan tersebut, karena dianggap melecehkan ponpesnya. “Santri tersebut melaporkan ke Polres Purworejo, postingan video yang berisi adegan pelecahan tersebut," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tri mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya atas nama Tri Purworejo meminta maaf kepada para ulama maupun ustad dan kaum muslimin atas tindakan saya yang dianggap melecehkan. Saya tidak bermaksud melecehkan atau merendahkan agama lain, karena saya hanya ingin membuat lucu-lucuan saja," ujarnya kepada awak media. (*)