PP Muhammadiyah Apresiasi Pencabutan Perpres Miras

PP Muhammadiyah Apresiasi Pencabutan Perpres Miras

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi political-will Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021, Selasa (2/3/2021) siang.

Pencabutan Perpres disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dalam video berdurasi dua menit tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusannya setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terang Jokowi.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah tersebut menunjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legawa atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.

“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan Perpres tersebut,” ungkap Haedar dalam konferensi pers daring, Selasa (2/3/2021).

Menurut dia, pencabutan Perpres merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat  demi kemaslahatan bangsa.

Pemerintah memahami masalah minuman keras (miras) bukan hanya urusan umat beragama semata-mata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga merusak mental dan moral bangsa.

“Pembangunan ekonomi sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” kata Haedar. (*)