Pria Asal Malang Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Mobil Tertangkap di Solo

Pria Asal Malang Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Mobil Tertangkap di Solo

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- SYN (35), pria asal Malang Jawa Timur tidak berkutik saat digerebek petugas di sebuah hotel di Solo Balapan Surakarta Jawa Tengah. Pria yang membawa lari uang Rp 95 juta hasil penjualan mobil ini sedang menikmati hasil kejahatannya dengan berkaraoke, menyewa hotel bersama beberapa wanita selama empat hari.

SYN yang sebelumnya menginap di sebuah Guest House di kawasan Mangkuyudan Mantrijeron Yogyakarta itu melarikan diri ke Solo usai berhasil menjual satu unit Grand Livina milik Zulfan Aryo Bagaskoro.

Tersangka memperdayai korban dengan alasan membantu mencarikan pembeli. Korban yang seorang mahasiswa kedokteran sebuah universitas swasta di DIY itu percaya dan berjanji akan memberikan imbalan jika mobilnya laku.

Mobil yang dijual lewat aplikasi daring itu mendapatkan  pembeli di Jalan Godean. Pada Jumat (23/4/2021) tersangka melakukan COD (Cash On Delivery) dengan pembeli.  Gelap mata usai menerima uang tunai Rp 95 juta, tersangka kabur meninggalkan guest house yang dia sewa sebelumnya.

Merasa tak kunjung mendapatkan uang hasil penjualan, korban menghubungi tersangka untuk menanyakan uangnya namun tidak ada respons. Korban mendatangi tersangka di tempatnya menginap dan mendapati kamarnya kosong. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mantrijeron.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Heri Subagya  menyampaikan, pihaknya melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mewawancara orang di sekitar penginapan. Pihaknya juga melakukan penyelidikan melalui kamera pemantau di sekitar guest house.

“Kami selanjutnya melakukan tracking keberadaan pelaku serta mengumpulkan alat bukti,” lanjutnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Begitu mendapatkan keterangan saksi dan memeriksa kamera pemantau, petugas melakukan penangkapan di Solo. Petugas mengamankan SYN beserta barang bukti uang tunai Rp 60 juta, selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Selama penanganan, lanjut Heri, pihaknya melakukan penanganan penyidikan sesuai dengan prosedur dan profesional baik dalam upaya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berlaku. Selain itu juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Penanganan perkara ini berjalan lancar,” kata dia. (*)