Profesor, Doktor Honoris Causa: Keren atau Memalukan?

Profesor, Doktor Honoris Causa: Keren atau Memalukan?

HARTA sudah berjibun. Kekuasaan sudah kokoh. Popularitas sudah menjulang langit. Lantas, apa lagi yang dicari? Kehormatan. Contoh: Doctor Honoris Causa. Atau Profesor Honoris Causa. Itulah, penghargaan dan pengakuan sebagai orang terhormat. Diberikan oleh perguruan tinggi tertentu. Kepada orang tertentu.

Kecenderungan pola pikir, sikap, dan perilaku kehidupan manusia seperti di atas, semakin masif. Apakah hal demikian itu benar? Jawabnya bisa beragam. Pro dan kontra, sudah pasti. Kapan dipandang sebagai benar, dan kapan dipandang sebagai salah, sangat tergantung argumentasinya.

Pada dimensi lain, manusia mendambakan kebahagiaan. Kapan bahagia? Ketika sehat. Badan segar-bugar, adalah pertanda sehat. Daripadanya muncul kebahagiaan. Keberhasilan mempertanggungjawabkan amanah-amanah yang dipercayakan kepadanya, juga kebahagiaan. Tertunaikannya dengan baik suatu amanah, hanya mungkin ketika jiwa-raga sehat, lahir-batin.

Izinkan saya berbagi cerita tentang dunia akademik, kehormatan, dan kebahagiaan. Tiba-tiba, kebahagiaan saya surut. Berganti gusar dan cemas. Sahabatku – Abu Nawas – muntah-muntah. Kondisi badannya lemah. Suasana jiwanya campur-aduk. Ditulislah pesan singkat. “Abah, kondisiku sakit. Muntah-muntah. Sebagai bawahan, dipaksa melakukan tindakan tak terpuji. Kejahatan akademik.  Sediihhh… Aku tak berdaya. Tolonglah kirim nasihat”.

Sungguh tak mudah memberikan nasihat mujarab untuk masalah yang serius. Setelah termenung sejenak, atas izinNya, terbacalah sabda dari orang terpilih, teladan kehidupan terbaik (uswatun hasanah): “Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta benda kalian, tapi Dia melihat hati dan amal kalian”. Itulah sabda rasulullah Muhammad, saw. Apa makna dan kaitan sabda ini dengan kehormatan, kebahagiaan, dan keluhan Abu Nawas?

Patut disadari. Tiada realitas kehidupan yang berdiri sendiri. Terlepas dari realitas lain. Para filsuf berkata bahwa realitas kehidupan ini merupakan jaringan sebab-akibat. Berlangsung secara kontinum. Keseluruhannya terjalin sebagai rangkaian. Ada benang merahnya. Seseorang menjadi terhormat ataukah terhina, pastilah ada sebab-musababnya. Abu Nawas, sakit, muntah-muntah, pasti ada sebab-musababnya. Bila semua orang dan segalanya ingin diakhiri dengan kehormatan dan kebahagiaan, maka akar masalah perlu dicari, ditemukan, hingga diberikan terapi (solusi) secara tepat.

Atas kehendakNya, memori kejadian serupa yang dialami Abu Nawas, hadir kembali. Beberapa tahun silam, ada kejadian spiritual-transcendental aneh. Tidak mudah dipahami bila sekadar dilihat sebagai realitas fisik belaka. Untuk memahami dan mendapatkan hikmah, perlu olah batin secara hening.

Seorang teman tergolong miskin, tetapi cerdas. Sebut saja Abu Bakar. Kala itu dia dimintai tolong orang lain (pejabat) yang sedang menempuh studi program sarjana 3 (doktor). Untuk membuatkan naskah disertasi. Berlanjut mendampinginya ketika konsultasi dengan promotor. Pertolongan diberikan tanpa ada niat lain, kecuali demi kebahagiaan teman yang tengah dalam kesulitan.

Naskah disertasi terwujud. Promotor bertanya berbagai hal yang ditulisnya. Tetapi tak terjawab. Apalagi dipertahankannya. Mengapa? Karena, hanya secara formal pejabat itulah penulisnya. Tetapi isi tulisannya buah pikir Abu Bakar. Naskah disertasi bukanlah karya ilmiah orisinal dan mandiri. Promotor jengkel. “Ini kejahatan akademik. Siapa yang membuatkan? Jangan diulang ya...”. Promotor membentaknya. Lirikan tertuju pula ke Abu Bakar.

Sejak kejadian memalukan itu, hati Abu Bakar bergejolak. Ada kesadaran, apa yang dilakukannya selama ini salah, nista, tercela. Tergolong kejahatan akademik. Hanya, karena bujuk-rayu, imbalan uang, dan permintaan datang silih-berganti, maka kejahatan akademik dilakukannya berulang-ulang. Seolah keunggulan yang patut dibanggakan. Padahal kenistaan.

Abu Bakar termenung. Hatinya mulai gusar. Sesampai di rumah, dibukalah kitab hadis.  Terbacalah sabda rasulullah sebagai dikutip di awal artikel ini. Diyakininya, sabda bijak itu berlaku bagi siapapun. Tak terkecuali bagi dirinya.

Dalam kegusaran, dicobalah untuk bertobat. Profesi sebagai tukang jahit naskah disertasi ingin diakhirinya. Minta kepada Allah swt, agar kehidupannya dibersihkan dari harta haram, dari perbuatan tercela. Ada keinginan kuat untuk hidup bersih. Berada di jalan kebenaran. Diyakininya, di situlah kehormatan dan kebahagiaan berada.

Benar adanya. Doa dan pertobatan, dikabulkan Allah swt. Tanda-tanda terkabulkannya doa, diawali dari mobilnya di garasi bermasalah. Dicoba diperbaiki. Tiba-tiba percikan api keluar. Kebakaran tak terhindarkan. Rumah dan seluruh harta-benda ludes terbakar. Tak ada harta lain tersisa, kecuali baju yang dipakainya. Semua anggota keluarga terselamatkan jiwanya.

Dalam kesedihannya, tersadarlah bahwa harta haram yang diperoleh dari kejahatan akademik, telah dimusnahkan olehNya. Itu hikmah utama yang dirasakan dan disyukuri. Hidup bersih, mesti dimulai dari nol lagi. Tidak apa. Kepedihan diterima dengan ikhlas. Bahkan demi kemaslahatan, tak segan-segan pengalaman spiritual-transendental diceritakan kepada orang lain. Demi pembelajaran bersama.

Keluhan Abu Nawas dan jalan kehidupan Abu Bakar di atas, saya coba refleksikan ke dunia pendidikan. Dalam pengamatan saya, tak terbantahkan bahwa kejahatan akademik di negeri ini semakin merajalela. Plagiasi, misalnya. Sudah marak sejak pembuatan skripsi, tesis, disertasi. Kasus paling gres (mutakhir) adalah kasus rektor Universitas Sumatera Utara terpilih.

Sebelumnya, Rektor Periode 2015-2021, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 berisi penjatuhan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan dan moral civitas akademika kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dalam kasus plagiarism itu. Diduga yang bersangkutan melakukan praktek self-plagiarism atau auto plagiasi terkait artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India, terbit September 2017.

Tak terbantahkan, bahwa selama ini dijumpai, karya-karya ilmiah oknum pejabat dibuatkan orang lain. Tetapi diklaim secara eksplisit sebagai karya sendiri. Bukankah ini plagiasi di siang bolong? Ironis. Bahkan, karya ilmiah plagiat itu digunakan untuk persyaratan naik pangkat, perolehan gelar, atau jabatan akademik tertentu.

Anehnya, betapapun fenomena buruk itu telah berlangsung lama dan laten, tetapi tidak ada kebijakan pencegahan dan penindakan secara tegas dan konsisten oleh institusi berwenang. Tidak diketahui pasti, apakah pejabat di Kemendikti, pura-pura tidak paham, ataukah ada tekanan pihak tertentu, sehingga berbagai kejahatan akademik dibiarkan terus berlangsung.

Seingat saya, dulu Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kemenristek dan Dikti pernah mengungkapkan perihal kejahatan akademik, dalam sebuah artikel berjudul Akuntabilitas Pendidikan Tinggi (Kompas, 21/12/2018). Antara lain dinyatakan bahwa sejak 2015 tim telah banyak terlibat dalam pemberantasan ijazah abal-abal, ijazah bodong, wisuda abal-abal dan plagiat massal. Beberapa penggrebekan Perguruan Tinggi dilakukan, seperti: “Universitas Berkeley” di Jakarta, Adhy Niaga di Bekasi, dan sejumlah PT nakal di Jawa Timur, Medan, Makassar, dan sebagainya. Ditemukan pula kasus lain, yaitu: skripsi dijiplak dan “dimutilasi” oleh rektor, penelitian fiktif, dan berbagai macam kejahatan akademik lainnya”.

Kiranya penting diingat, pada Pasal 15 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (kalau masih berlaku), disebutkan bahwa Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan. Terdapat persyaratan bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan, yaitu memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya sarjana dan berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atas kemanusiaan.

Persyaratan penerimaan gelar Doktor Kehormatan itu, ternyata secara empiris ditafsirkan terbuka dan luas. Politisi yang sedang memegang jabatan publik tertentu, dapat dan sering dipandang memenuhi persyaratan, kemudian dikukuhkan sebagai doctor atau professor honoris causa. Padahal bukti-bukti adanya jasa luar biasa tidak ditemukan. Terdengarlah suara bisik-bisik. Karena ada pertimbangan politik. Atau, karena ada kesanggupan memberikan bantuan tertentu. Nuansa transaksi sangat terasa. Pertimbangan demikian unggul dan sekaligus menyingkirkan argumentasi lain. Dalam hal demikian, Doctor H.C. atau Profesor H.C. bukannya keren, melainkan memalukan.

Dari analisis berbagai kasus, telah cetho welo-welo, bahwa akar masalahnya pada runtuhnya moralitas. Para pihak terlibat (pemberi, penerima, atau perantara), terperangkap kehidupan hedonis, materialis. Mereka berpandangan bahwa gelar doctor, professor – baik asli , abal-abal, asli tapi palsu (aspal, honoris causa) – mampu mengangkat kehormatannya.

Pada dimensi moral-religius, apapun yang diperoleh melalui kejahatan akademik, rentan berlanjut kepada jenis kejahatan lainnya. Berlaku ungkapan: “Kebohongan kemudian dilakukan untuk menutupi kebohongan terdahulu”. Etika, moral, dan hukum dilanggar terus-menerus, agar kejahatan akademik tak terungkap.

Seorang professor sebagai guru besar, mestinya “bisa digugu lan ditiru”. Nyatanya, justru “wagu lan saru”. Mengapa? Karena dalam berkiprah dengan gelarnya, tanpa ilmu yang mencukupi. Orasi sekadar basa-basi. Sekedar baca slide, karya tukang jahit karya ilmiah yang diangkat sebagai ajudannya. Sikap dan perilaku akademik yang ditampilkan serba  pura-pura, kebohongan, simulacrum.

Semakin ironis, ketika pemilik gelar doktor atau professor tanpa ilmu itu dipercaya sebagai pembimbing tesis atau disertasi. Dapat dibayangkan, seperti apakah pembimbingan dilakukan, dan seperti apa kualitas karya ilmiah dari tesis atau disertasi tersebut. Perlahan tapi pasti, esensi dan peran perguruan tinggi berubah, terdistorsi, dan terdegradasi menjadi lembaga politis dan lembaga bisnis. Dulunya sebagai kawah candra dimuka (tempat penggemblengan) calon ilmuwan. Kini, menjadi pabrik dan pasar ijazah dan gelar abal-abal.

Kejahatan akademik semakin menggejala, merajalela, vulgar. Terindikasi, rektor bukan lagi insan akademik yang pantas disebut ilmuwan panutan. Rektor telah berubah esensi, peran, dan fungsi sebagai kaki-tangan pihak tertentu untuk kepentingan politik atau kepentingan bisnisnya.  Jangan-jangan pengurus perguruan tinggi sudah mati rasa? Tiada rasa malu? Dari doctor karbitan dan professor polesan, apa yang bisa digugu lan ditiru?

Entah tepat atau tidak, tak ubahnya buzzer politik, di dunia akademik pun semakin marak buzzer akademik. Mereka mendengungkan, membenarkan, bahkan memfasilitasi, oknum pejabat publik, oknum tokoh partai, oknum pengusaha, terlibat kejahatan akademik.

Mestinya, negara bertanggung jawab terhadap maraknya perbuatan-perbuatan amoral tersebut. Ambil tindakan tegas. Jangan sampai masalah serius ini digeser sebagai masalah politik, masalah bisnis, sehingga para pelakunya terbebas dari sanksi moral maupun sanksi hukum.

Kita acungi jempol. Patut diapresiasi sikap Abu Nawas dan Abu Bakar di atas. Pada keduanya masih tinggi moralitas kebangsaannya. Tidak rela bangsa ini semakin rusak moralitasnya. Tak rela, lembaga akademik ditaklukan oleh lembaga politik dan lembaga bisnis.

Nasihat singkat kepada Abu Nawas, jaga kesehatan, tetaplah istiqomah dalam kebenaran. Mintalah pertolongan kepada Allah swt, agar diberikan kekuatan dan kesabaran. Suatu ketika jelmakanlah dirimu sebagai Musa yang mampu menenggelamkan Fir’aun. Wallahu’alam. ***

Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, S.H., M.Si.

Guru besar Ilmu Hukum UGM.