Program Ngingu Bareng Domba Berbuntut Laporan Polisi

Program Ngingu Bareng Domba Berbuntut Laporan Polisi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- PT Ilver Jaya Pratama (IJP) yang berkantor pusat di Manado melaporkan PT Mega Gemilang Jaya (MGJ) Purworejo selaku pemilik pekerjaan paket kandang domba. Pelaporan tersebut menyangkut program Ngingu Bareng Domba yang dimotori Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) di Kabupaten Purworejo bersama Mitra KOIN yaitu PT Mega Gemilang Jaya (MGJ) Purworejo selaku pemilik pekerjaan paket kandang domba.

Direktur PT Ilver Jaya Pratama (IJP), Steven Hardyn Paera, melalui Kuasa Hukumnya dari Yayasan Adil Indonesia, Yunus SH, menyebut aduan telah disampaikan ke Polres Purworejo pada 22 Desember 2020. Permasalahan yang diadukan pada prinsipnya menyangkut antara PT IJP dengan PT MGJ.

“Kasus ini memang cukup ruwet, tapi dalam aduan ini kita fokus terhadap persoalan yang menyangkut PT IJP dengan PT MGJ,” kata Yunus, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Rabu (17/2/2021).

Persoalan muncul sejak sekitar bulan Oktober 2019 saat PT Ilver mendapatkan penawaran pengerjaan Kandang Domba oleh PT MGJ. Setelah beberapa kali diadakan pertemuan, pihak PT MGJ mensyaratkan adanya biaya mapping sebesar Rp 50 juta untuk 500 paket kandang dengan nilai kontrak senilai Rp 66.385.000.000.

“Kita juga tidak tahu biaya mapping itu untuk apa. Masing-masing kontraktor ditarik biaya mapping yang berbeda sesuai dengan paket kandang,” kata Yunus didampingi Bagian Umum PT IJP, Dwi Edi Irawan.

Pasca biaya mapping dibayarkan, PT IJP dipertemukan dengan direktur Utama PT MGJ, Hari Budiyanto, untuk pembuatan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan/Memorandum of Agreement (MoA) pada tanggal 20 Januari 2020.

“Dalam pertemuan itu sekaligus diterbitkan surat perintah kerja (SPK) nomor 05/SPK/PPKD/MGJ-IJP/I/2020,” sambungnya.

Dalam Pasal 6 huruf D MoA itu disebutkan, pelaksanaan pekerjaan dapat dimulai setelah diterbitkannya surat kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) dari Bank PT MGJ ke Bank PT IJP. Namun, dalam perjalanannya SKBDN tak kunjung terbit.

“Selanjutnya teradu (Dirut PT MGJ) meminta syarat agar PT IJP membuat satu contoh konstruksi kandang domba dengan pembiayaan mandiri. Namun, karena PT IJP memiliki 3 subkontraktor (Subkon), maka dibuatlah 3 unit konstruksi kandang di Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol,” jelasnya.

Berikutnya, setelah 3 unit dibangun dan dinyatakan diterima, PT MGJ justru kembali meminta PT IJP membangun sebanyak 7 unit kandang dengan pembiayaan mandiri. Pembuatan kandang dimaksudkan sebagai bentuk jaminan pelaksanaan 1,5 persen dari nilai kontrak yang sebenarnya tidak diatur dalam MoA. Namun, pengadu tetap melaksanakan dengan dijanjikan akan segera diterbitkan SKBDN.

Pada perkembangannya, PT MGJ selalu membuat alasan bohong atau keadaan palsu terkait terbitnya SKBDN. “Namun faktanya memang dari PT MGJ selalu beralasan sehingga pada waktu yang dijanjikan dan sampai saat ini SKBDN tak kunjung terbit,” ungkapnya.

Akibat perbuatan PT MGJ, PT IJB mengalami kerugian biaya pembuatan kandang sebesar Rp1.148.700.000. “Jika dilakukan pemutusan Kontrak Kerja maka kami minta Ganti Rugi senilai Rp 4.287.750.000,” jelasnya.

Yunus SH berharap agar pihak kepolisian segera mengusut perbuatan teradu. Pasalnya, ada sekitar 10 PT sebagai kontraktor yang diduga juga mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda-beda.

“Secara perdata ini ada indikasi wanprestasi. Secara pidana ada indikasi penipuan. Aduan kita arahkan ke pidana karena ada indikasi penipuan. Menurut kami unsurnya terpenuhi karena ada semacam iming-iming janji supaya PT Ilver menjadi pelaksanaannya dengan janji SKBDN,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan dari PT Ilver. Saat ini, aduan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak terkait, cek lokasi, serta tindakan lain dalam rangka proses penyelidikan. “Akan kami tangani aduan ini secara profesional,” tegasnya.

Menurutnya, perkara ini cukup pelik karena telah bergulir cukup lama dan menyangkut banyak pihak dari berbagai daerah. Mulai dari KOIN, mitra pemilik pekerjaan pembangunan kandang, kontraktor, subkontraktor hingga warga atau pemilik lahan sebagai mitra program.

“Namun kami akan fokus terlebih dahulu terhadap aduan dari PT Ilver. Karena menyangkut banyak pihak, kami harus penuh kecermatan dan kehati-hatian dalam melakukan penyelidikan,” tandasnya. (*)