Propam Polres Kebumen Memastikan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Pelayanan Publik

Propam Polres Kebumen Memastikan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Pelayanan Publik

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kebumen ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di ruang pelayanan publik berjalan baik. Karena itu, anggota Propam Kebumen mengecek sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan di beberapa ruang pelayanan publik internal.

“Propam Polres Kebumen hari ini melakukan pendisplinan protokol kesehatan di dalam internal Polri,“ kata Ipda Budi Santosa, Kepala Seksi Propam Polres Kebumen, Kamis (27/8/2020).

Kegiatan itu mengacu Instruksi Presiden Nomer 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pengecekan ruang pelayanan publik, seperti Poliklinik, Satlantas, dan Samsat Kebumen. Di tempat tempat itu harus disediakan tempat cuci tangan dengan sabun, tempat duduk harus jaga jarak dan semua harus menggunakan masker, baik petugas maupun pengunjung.

Selain mendisiplinkan, Propam Polres Kebumen juga membagikan masker untuk pengunjung yang tidak memakai masker pada waktu pengecekan. “Propam mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Budi Santoso.

Menurut Budi Santoso, anggota Polri yang bertugas di bagian pelayanan umum wajib menggunakan masker dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Kebiasaan baru ini guna menjamin kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan juga wajib memakai masker serta menjaga jarak saat di ruang tunggu. (eru)