Proyek Nasional Bendungan Bener Terancam Dihentikan

Proyek Nasional Bendungan Bener Terancam Dihentikan

KORANBERNAS.ID -- Pembangunan Proyek Nasional Bendungan di Desa Guntur Kecamatan Bener Purworejo Jawa Tengah terancam dihentikan. Alasannya, besaran ganti rugi dinilai warga terlalu rendah.

Terkait hal tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setyabudi beserta jajarannya memanggil Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memberikan keterangan mengenai ganti rugi tanah warga dari lima desa yang terdampak proyek itu.

Dion menerima laporan dari warga Desa Bener, Wadas, Nglaris, Limbangan dan Desa Guntur. Mereka menolak pemberian ganti rugi sebesar Rp 59 ribu per meter.

"Warga tidak mempermasalahkan pembangunan bendungan, warga hanya mengeluhkan harga ganti rugi tanah yang tidak layak," papar Dion, Senin (16/12/2019).

Penjelasan dari BBWS Serayu Opak dan BPN agar bisa diterima semua pihak sekaligus membawa manfaat bagi warga.

Anggota DPRD Purworejo dari Fraksi Partai Nasdem, Abdullah,  menyampaikan proses pembangunan bendungan sudah jalan tapi pembebasan tanah belum dilakukan.

"Kami akan fokus dengan apa yang terjadi di masyarakat yang terpukul," ucap anggota dewan asal daerah pilihan Kecamatan Bener, Gebang dan Loano itu.

Warga dihadapkan pilihan yang merugikan. "Kalau tidak mau menerima ketentuan harga tanah sebesar Rp 59 ribu per meter, silakan bertemu di pengadilan," kata Abdulah.

Dia berpendapat, ini merupakan cara-cara kolonial yang tidak pantas diberlakukan saat ini.

“Masih mungkinkah dilakukan nego ulang? Harga itu tidak manusiawi, karena warga kehilangan mata pencaharian dan dengan ganti rugi tersebut tidak akan lagi mampu membeli lahan baru,” kata dia.

Pihak BBWS Serayu Opak, Satuan Kerja (Satker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Tirto Atmaji,  mengatakan pihaknya tidak bisa berdiri sendiri menentukan harga tanah.

"Kami dibantu BPN sesuai peraturan perundangan dan dibantu konsultan publik dan beliau yang tahu, kami hanya sebatas fasilitator, teknis BPN yang harus menjelaskan," ungkap Tirto.

Pembebasan tanah, lanjut dia, pihaknya bekerja sama dengan BPN melakukan pengukuran dan tim appraisal yang menentukan harganya.

Harga penetapan untung rugi sebesar Rp 59 ribu per meter, menurut tim appraisal, sudah sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP).

Tirto menambahkan jika warga tidak menerima ketentuan tersebut, bisa mencari keadilan melalui pengadilan. “Aturan perundang-undangannya demikian,” kata dia.

Walaupun belum terjadi pembebasan tanah, tetapi pembangunan bendungan sudah mulai dilakukan. Hal itu berdasarkan tiga prinsip yaitu proyek bisa dilakukan jika sudah ada desain, tanah dan dana.

Kepala BPN Purworejo, Irianto, mengatakan pembebasan tanah bukan bentuk jual beli. "Ini bukan jual beli, jadi harga tidak sama dengan harga jual beli, akhirnya dipakai appraisal berapa kerugiannya," jelas Irianto.

Yushar Yahya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 Bendungan menerangkan pihaknya juga sudah memberikan ganti rugi uang tunggu untuk tanah warga yang digunakan untuk akses jalan menuju bendungan.

Muncul desas desus ada beberapa warga belum menerima uang sewa untuk lahan akses jalan.

"Uang sewa setahu saya sudah dibayarkan semua, sudah termasuk kompensasi dari Waskita Karya sebagai rekanan yang tanggung jawab kepada PPK Bendungan," jelasnya. 

Yusar mengatakan pihaknya sudah mendapat saran dari satker jika belum terjadi titik temu dan di lapangan warga tidak berkenan. "Saya instruksikan pembangunan bendungan Bener untuk dipending terlebih dulu,” ujarnya. (sol)