Proyek Padat Karya Tidak Boleh Dikerjakan Malam Hari

Proyek Padat Karya Tidak Boleh Dikerjakan Malam Hari

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Proyek Padat Karya tahun 2023 akan dimulai 20 Meret 2023. Proyek ini merupakan program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul.

"Tujuan proyek padat karya selain untuk membangun infrastruktur bagi masyarakat, juga untuk penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan," kata Rumiyati M Hum, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul, Selasa (21/2/2023), di kantornya.

Walaupun hal ini bersifat sementara, lanjut Rumiyati, mereka yang bekerja akan mendapat upah yang disebut Hari Orang Kerja, (HOK). Besarannya bagi pekerja Rp 70.000, tukang Rp 80.000 dan ketua kelompok Rp 90.000 per hari.

"Dalam pelaksanaan proyek ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh kelompok yang mengerjakan. Di antaranya jangan mendahului pengerjaan, namun harus serentak mulai 20 Maret mendatang. Juga jangan mengerjakan proyek pada malam hari, kerjakanlah proyek pada siang hari. Kalau malam untuk istirahat saja," kata Rumi.

Menurut dia, mekanisme dan aturan pembayaran upah Proyek Padat Karya juga berbeda dengan proyek pada umumnya yang dibayarkan setiap hari Sabtu atau seton.  “Proyek padat karya dibayarkan setelah program terselesaikan,” tegasnya.

Adapun jumlah lokasi padat karya tahun ini 355 titik terbagi untuk sumber dana APBD Bantul 153 lokasi dengan anggaran setiap titik Rp 100 juta dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) DIY 202 titik dengan rincian 85 titik anggaran Rp 100 juta serta 117 titik dengan anggaran 200 juta. Total anggaran padat karya mencapai Rp 47,2 miliar.

Lamanya proyek untuk APBD DIY selama 20 hari dan APBD Bantul 21 hari. Untuk proyek dengan anggaran 100 juta dikerjakan 1 kelompok terdiri 26 orang dan yang anggaran Rp 200 juta dikerjakan 2 kelompok atau 52 orang terdiri ketua, tukang dan anggota. Adapun jenis pekerjaan adalah corblok, drainase serta jalan penghubung. (adv)