PT KAI Gratiskan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun

PT KAI Gratiskan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh secara gratis mulai 3 Juli 2021 di berbagai stasiun. Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, Sabtu (3/7/2021) siang, menyebutkan pelaksanaan vaksinasi ditujukan demi mempercepat program vaksinasi pemerintah.

“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan KA Jarak Jauh di masa PPKM Darurat. Inovasi ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” ujar Joni Martinus.

Pada tahap awal, stasiun yang mulai melayani vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.

"Secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi tersebut," ujar Joni.

Syarat untuk menggunakan layanan ini yaitu harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik kereta api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," tuturnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto, menyebutkan meski telah mendapatkan vaksin, PT KAI tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar menerapkan protokol kesehatan dan berdisiplin 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan rutin dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.

“Vaksinasi di stasiun ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa PPKM Darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Terhitung mulai 5-20 Juli 2021 pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. (*)