PTKM Diberlakukan, TNI Semprot Fasilitas Umum

PTKM Diberlakukan, TNI Semprot Fasilitas Umum

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Pada hari pertama pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), TNI dan Polri di Gunungkidul melakukan penyemprotan beberbapa fasilitas umum, Senin (11/1/2021).

Menurut Dandim 730 Gunungkidul, Letkol Noppy Laksana Armyanto  penyemprotan cairan desinfektan ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan. “Sasarannya adalah fasilitas umum atau yang digunakan publik, baik sektor pendidikan hingga ekonomi," katanya.

Pelaksanaan penyemprotan melibatkan tim gabungan dari TNI, POLRI, dan Tagana. Pada tahap awal, kegiatan akan dilakukan di kawasan perkantoran, pasar, rumah ibadah, hingga sekolah yang ada di Wonosari.

Menurut Noppy, inisiatif gerakan ini muncul demi membantu menekan penyebaran kasus COVID-19 yang belakangan terus naik. Himbauan pada masyarakat juga diberikan seiring dengan proses desinfeksi dilakukan. "Warga kami minta mematuhi aturan PSTKM ini, termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sebelum penyemprotan dimulai, sebanyak 70 personel dalam tim gabungan ini melakukan apel bersama di Makodim 0730 Gunungkidul. Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan penyemprotan. Adapun sejumlah titik yang dilakukan penyemprotan pada Senin (11/1/2021) adalah komplek perkantoran Pemkab Gunungkidul, Kantor Pengadilan, serta Taman Kuliner di Wonosari.(*)