Puluhan Pusat Kajian Antikorupsi Tolak RUU KPK

Puluhan Pusat Kajian Antikorupsi Tolak RUU KPK

KORANBERNAS.ID -- Penolakan terhadap Revisi UU KPK semakin masif. Kali ini penolakan dilakukan 30 Pusat Kajian Antikorupsi dari berbagai kampus di Indonesia.

Perwakilan dari Pusat Kajian Antikorupsi menyatakan sikap mereka di Pukat Fakultas Hukum UGM, Rabu (11/9/2019). Mereka bahkan mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo untuk tidak jadi menandatangani surat presiden (surpres) pembahasan RUU KPK.

Direktur Pukat UGM, Oce Madril mengungkapkan, mereka menagih janji Jokowi untuk menguatkan KPK. Salah satunya dengan menolak usulan DPR RI atas revisi tersebut.

"Pilpres 2014 dan kemudian tahun 2019, Presiden berjanji memperkuat KPK dan akan menghadirkan negara yang kuat untuk pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Sementara Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan RUU KPK hanya melemahkan KPK. DPR RI seharusnya lebih memperbaiki UU Tipikor.

"Kami kan menjalankan tugas berdasarkan UU Tipikor, kenapa tidak malah diperbaiki," ungkapnya.

Agus mencontohkan, Indonesia seharusnya bisa belajar dari Singapura yang memberi contoh penindakan terhadap praktik korupsi yang dilakukan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). KPK-nya Singapura tersebut tidak hanya menindak penyelenggara negara, tapi juga pihak swasta.

"Jadi pedagang ikan nyogok restoran, yang nyogok hotel supaya dia menerima suplai ikannya ditangkap lho, yang nangkap CPIB bukan polisi, karena itu (termasuk) korupsi kalau di negara lain," tandasnya.(yve)