Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Harus Berdampak Menurunkan Kemiskinan

Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Harus Berdampak Menurunkan Kemiskinan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Ada catatan penting dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang harus signifikan menurunkan kemiskinan dan gini ratio di Sleman.

"Jika investasi justru memperlebar gini rasio, ya jadi kewajiban Pemda untuk mengaturnya. Maka Raperda ini diperlukan dalam konteks tersebut," kata Sumaryatin, Ketua Pansus Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi DPRD Sleman, Senin (30/11/2020).

Sumaryatin yang juga Sekretaris Komisi A menyampaikan, ada 5 catatan substansi Raperda tersebut, di antaranya perlindungan bagi investasi yang sudah ada dan UMKM, kemudahan investasi tidak berarti sama dengan kanibalisme dalam usaha.

"Investasi yang sudah lama dipastikan tetap terlindungi ditengah pemerintah daerah membuka kemudahan investasi baru," kata Atin, panggilan Sumaryatin.

Cacatan selanjutnya, keadilan bagi pelaku usaha dan warga Sleman sendiri yang lebih memberikan kepastian dalam beberapa aspek khususnya penyerapan tenaga kerja lokal. Juga, sharing economy pola kemitraan yang saling menguntungkan antara investor dengan UMKM lokal Sleman.

"Sudah tidak jamannya lagi usaha hanya membesarkan yang besar tanpa bersinergi dan berkolaborasi dengan usaha mikro menengah yang sudah ada di Sleman," papar Atin.

Harmoni inilah, lanjutnya, yang harus diberikan terobosan oleh Pemda agar pola kemitraan tidak hanya formalitas. Tetapi benar-benar menguatkan dan menumbuhkan sebagai bagian dari konsep ekonomi berbagi. Ekonomi yang saling dukung, dan pemerintah daerah melakukan fungsi harmonisasi itu.

Catatan lainnya, menurut Atin, investasi ramah lingkungan. Kemudahan investasi dipastikan juga tetap memberikan kepastian bagi terpeliharanya lingkungan hidup. Sehingga pemeliharaan tata ruang terpandu dengan RTRW dan RDTR yang mengatur kebutuhan-kebutuhan ruang yang memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan.

Kemudian, kemudahan investasi bagi seluruh level usaha. Jadi, semua level usaha dipastikan terlayani kemudahannya, tidak hanya usaha besar.

Penyempurnaan substansi dan redaksional, baik pada Batang Tubuh maupun pada Lampiran yang merupakan Bagian Tidak Terpisahkan sehingga tidak akan menimbulkan multi tafsir, lebih jelas, lebih memberikan kepastian dalam beberapa aspek, khususnya penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal yang tersedia di Kabupaten Sleman.

Pola kemitraan yang saling menguntungkan antara investor dengan UMKM lokal Sleman, perlindungan terhadap investasi yang sudah ada dengan tanpa mengurangi kemudahan investasi baru, serta sinergis dengan peraturan-peraturan daerah lainnya dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan bagi semua kalangan usaha di Kabupaten Sleman. (*)