Refleksi Akhir Tahun Pustakawan

Refleksi Akhir Tahun Pustakawan

KATA refleksi yang berasal dari bahasa Inggris, reflect yang artinya menggambarkan, membayangkan, mencerminkan (suatu opini/pendapat). Dari arti kata tersebut, maka kita dapat melakukan suatu refleksi akhir tahun, terhadap apa yang telah dicapai dan apa yang belum tercapai dari rencana-rencana kerja kita sebagai pustakawan. 

Kita memahami, bahwa menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang dimaksud dengan pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi, diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Berangkat dari pengertian ini, sudah pasti para pustakawan menerjemahkan tugas dan tanggung jawabnya dalam aktivitas sehari-hari di masing-masing institusi tempat bertugas. Inilah yang semestinya kita evaluasi dalam melakukan refleksi akhir tahun.

Beberapa yang perlu kita evaluasi diri untuk peningkatan pada tahun 2021 yang pertama adalah kompetensi kita sebagai pustakawan. Kompetensi yang kita miliki apakah ada peningkatan, sudahkah kita mengasah kemampuan kita? Meningkatkan kompetensi bisa dilakukan dengan mengikuti berbagai diklat kepustakawanan. Kita dapat memilih pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh berbagai pihak. Beberapa instansi perpustakaan dan juga organisasi profesi pustakawan selalu menyelenggarakan diklat kepustakawanan. Bahkan Perpustakaan Nasional pun menyelenggarakan banyak diklat, baik diklat teknis maupun diklat fungsional kepustakawanan. Kita dapat memilih yang kita inginkan. Memang ada diklat yang berbayar artinya swadana, biaya adalah dari peserta. Namun juga ada diklat yang dibiayai oleh Negara melalui APBN. Untuk mengikuti diklat yang dibiayai oleh APBN ini kita harus bersaing dengan pustakawan seluruh Indonesia. Hal ini terjadi karena jumlah peminat dengan jumlah kapasitas peserta diklat sangat tidak sebanding.

Berikutnya kita perlu melihat pelaksanaan tanggung jawab kita dalam keseharian sebagai pustakawan di institusi kita. Tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan biasanya dituangkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Aktivitas yang sudah kita canangkan dalam SKP kita evaluasi sendiri. Berapa persen yang dapat kita laksanakan dan berapa persen yang tidak dapat terlaksana. Kendala apa yang menyebabkan rencana kegiatan kita tidak terlaksana. Ada baiknya juga kita komunikasikan kepada atasan kita dan minta saran serta masukan dari atasan dan teman sejawat. Hal ini agar tidak terulang pada tahun yang akan datang.

Aktivitas kita dalam pelayanan perpustakaan juga mesti kita evaluasi walaupun secara kedinasan sudah pasti ada evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Catatan peristiwa yang terjadi saat kita memberikan pelayanan dapat dibuka kembali. Kita baca ulang catatan-catatan penting kita. Bisa jadi kita dapat melihat peristiwa atau kejadian saat pelayanan dalam perspektif yang lain. Saat sekarang sudah jauh dari peristiwa biasanya hati kita dapat lebih jernih melihat persoalan. Tidak ada emosi dan harga diri. Hati kita menjadi lebih terbuka untuk menerima masukan. Penting juga untuk melibatkan pemustaka dalam evaluasi ini. Kita dapat mengetahui kekurangan kita justru dari penilaian orang lain.

Hal terakhir yang harus dievaluasi adalah peran sosial kita sebagai pustakawan di lingkungan kita. Peran sosial di lingkungan kerja dan peran sosial di lingkungan masyarakat tempat tinggal kita. Pustakawan adalah pegiat literasi. Oleh karena itu di manapun ia berada harus senantiasa membawa budaya literasi. Mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kemampuan literasinya.

Selamat mengevaluasi diri!

Dwi Rahayu, S.Sos

Pustakawan UGM