Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik Sudah Terbit, Hati-Hati Jangan Bahayakan Pejalan Kaki

Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik Sudah Terbit, Hati-Hati Jangan Bahayakan Pejalan Kaki

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Saat ini penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga mobil bus. Kendaraan ramah lingkungan ini disebut-sebut lebih hemat biaya operasional, dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang masih berbahan bakar.

“Untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik,” demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan mewakili Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 di Grand Mercure Yogyakarta (27/8/2020).

Endy melanjutkan, selain sepeda motor listrik, mobil, dan bus, tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

“Saat ini kendaraan tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Untuk menertibkan penggunaan kendaraan dimaksud, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna,” tambah Endy.

Yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.

“Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki,” kata Jabonor, Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

“Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini,” tambahnya.

Selain itu, yang perlu diperhatikan, lanjut Jabonor, pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.

“Kendaraan tertentu seperti otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Kemudian, memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan juga dilarang. Otopet, hoverboard, dan unicycle, dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam,” lanjutnya.

Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat 5 poin penting yang diuji, yaitu unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional dan emisi hidrogen.

Meski untuk sementara, demi mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19, penindakan terhadap kendaraan yang over muatan tidak diketatkan. Namun imbauan untuk menghentikan praktek tersebut, harus selalu digemakan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran batas maksimal muatan.

“Kendaraan yang over dimension over load dapat dinormalisasi melalui mekanisme penindakan atau kesadaran pemilik kendaraan, dengan mengajukannya ke BPTD dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB),” kata Dewanto Purnachandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Hal ini dimaksudkan agar kendaraan yang over dimensi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan dibuktikan terbitnya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).

Kendaraan yang akan dinormalisasi tentunya tidak semuanya memiliki panjang kendaraan 12 meter, tapi disesuaikan dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) landasan (chassis) yang telah ditetapkan sesuai dengan tipenya, dan ditetapkan kembali oleh Dirjen Hubdat berdasarkan SKRB jenis kendaraan tersebut.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, juga disosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. (*/SM)