Rehab Gedung DPRD Tak Tepat Waktu, Penyedia Didenda Rp 1,3 Juta per Hari

Rehab Gedung DPRD Tak Tepat Waktu, Penyedia Didenda Rp 1,3 Juta per Hari

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Rehab Gedung DPRD Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) tidak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai targetnya pada Senin (12/12/2022) pukul 23.59 WIB. Akibatnya, penyedia yaitu pemenang tender proyek tersebut PT Iyhamulik Bengkang Turan dari Kalimantan mendapat denda Rp 1,3 juta perhari.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PU dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo untuk proyek rehab Gedung DPRD, Riski Khosari.

Pihaknya membenarkan renovasi Gedung DPRD Kabupaten Purworejo tidak bisa selesai sesuai target 12 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Rehab dengan dana Rp 14,7 miliar, progres pengerjaan hanya mencapai 95,148 persen, seharusnya 100 persen.

“Kalau regulasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maksimal tambahan waktu 50 hari. Berhubung tahun anggaran 2022 berakhir 31 Desember 2022, batas akhirnya sampai tanggal itu,” jelas Riski kepada koranbernas.id, Selasa (16/12/2022) via pesan whatsApp.

Menurutnya, sesuai regulasi karena belum selesai sampai batas akhir kontrak, penyedia wajib menyelesaikan dengan denda keterlambatan 1/1000 setiap hari keterlambatan dari nilai kontrak diluar PPN atau sekitar Rp 1,3 juta.

“Sampai hari ini progres rehab gedung DPRD Purworejo 95,148 persen, kami menyakini penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu yang tersisa sampai akhir tahun anggaran,” ujarnya optimis.

Sementara itu, pemenang tender proyek ini adalah PT Iyhamulik Bengkang Turan mengakui keterlambatan rehab Gedung DPRD Purworejo dengan alasan cuaca yaitu hujan.

Nanohasbie Putut selaku pelaksana (PT Iyhamulik Bengkang Turan) membenarkan, keterlambatan pengerjaan progres rehab Gedung DPRD Kabupaten Purworejo. Pihaknya berkilah keterlambatan progres pembangunan gedung wakil rakyat tersebut karena seringnya turun hujan.

“Keterlambatan karena faktor cuaca, terkait pemasangan pipa blacksteel terhambat karena waktu itu cuaca sering hujan. Karena penyambungan pipa menggunakan sistem las apabila pipanya basah karena hujan akan terjadi bahaya kesetrum,” jelasnya.

Akibat keterlambatan tersebut pihaknya mendapatkan penambahan waktu sampai 31 Desember 2022.

“Dengan penambahan waktu hingga 31 Desember 2022, kami merasa optimis bisa menyelesaikan,” jelasnya.

Seperti diberitakan di koranbernas.id tanggal 5 Desember 2022, dengan judul “Cuaca Jadi Alasan Rehab Gedung DPRD Senilai Rp 14,7 Miliar Molor”.

Molornya rehab gedung DPRD Kabupaten Purworejo sudah diprediksi sebelumnya. (*)