Rehabilitasi Sukarela Pecandu Narkotika Butuh Dukungan Masyarakat

Rehabilitasi Sukarela Pecandu Narkotika Butuh Dukungan Masyarakat

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Kota Yogyakarta saat ini menggalakkkan program rehabilitasi sukarela bagi pecandu narkotika. Program tersebut butuh dukungan masyarakat.

“Masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya rehabilitasi, prosedur, dan ketentuan hukum tentang rehabilitasi sukarela tidak dipidana,” ungkap AKBP Khamdani S Sos, Kepala BNN Kota Yogyakarta, saat menjadi narasumber kegiatan Pengelolaan Informasi dan Edukasi P4GN melalui Placement Televisi Daerah (TVRI), Jumat (25/9/2020).

Kegiatan bertema Partisipasi Publik dalam Meningkatkan Akses Rehabilitasi Sukarela itu juga dihadiri narasumber lainnya yakni Kasi Rehabilitasi BNN Kota Yogyakarta, Ari Sutyasmanto S Farm Apt dan Kader IBM Dakara Kusuma, Anni Sumarni SH.

Seperti diketahui, penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih menjadi permasalahan penting yang harus ditanggulangi secara serius. Pada 2019 tercatat 180 orang dari 10.000 penduduk Indonesia usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba selama satu tahun terakhir.

Berdasarkan hasil Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba tahun 2019 yang diadakan BNN & LIPI dan dipublikasikan tahun ini, prevalensi penyalahguna setahun pakai di Indonesia pada 2019 mencapai 1,8 persen setara dengan 3.419.188 jiwa usia 15-64 tahun.

Dengan berbagai diharapkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia akan menurun. Salah satu bentuk program rehabilitasi yang digalakkan oleh Badan Narkotika Nasional dalam rangka menurunkan laju pervalensi penyalahguna narkoba khususnya penyalahguna narkotika adalah program rehabilitasi sukarela (voluntary rehabilitation).

Untuk meningkatkan akses layanan rehabilitasi sukarela, upaya komunikasi informasi edukasi tentang rehabilitasi sukarela perlu ditingkatkan. Selain itu, juga menggerakkan masyarakat baik keluarga sebagai intitusi terkecil di dalam masyarakat maupun stakeholder terkait untuk berpartisipasi dalam memberikan pemahaman tentang rehabilitasi sukarela dan mengajak penyalahguna/pecandu narkotika melaporkan diri ke IPWL.

Lebih jauh AKBP Khamdani menjelaskan beberapa hal tentang kondisi penyalahgunaan narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya Kota Yogyakarta  saat ini.

Menurut dia, rehabilitasi sukarela sebagai salah satu upaya menekan angka prevalensi penyalahguna narkoba. Hanya saja dia mengakui masih sedikit penyalahguna/pecandu yang melaporkan diri ke IPWL untuk mendapatkan layanan rehabilitasi karena berbagai faktor penyebab.

Dia melihat inilah pentingnya partisipasi publik dalam meningkatkan jumlah penyalahguna/pecandu narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi sukarela.

“Terobosan yang dilakukan BNN Kota Yogyakarta untuk meningkatkan partisipasi publik dalam rehabilitasi sukarela melalui Strategi Komunikasi Informasi Edukasi dalam Layanan Rehabilitasi Sukarela Berbasis Institusi Kelurahan,” jelasnya.

Strategi ini berupaya menguatkan empat aspek penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mendukung program rehabilitasi sukarela.

Pertama, penguatan koordinasi fungsi rehabilitasi dan fungsi pencegahan di BNN Kota Yogyakarta untuk melaksanakan KIE layanan rehabilitasi sukarela.

Kedua, penguatan konten KIE layanan rehabilitasi yang komprehensif dan penyediaan media yang efektif untuk menyebarluaskan konten tersebut kepada masyarakat.

Ketiga menguatkan institusi/pranata tingkat kelurahan sebagai mitra dalam KIE layanan rehabilitasi sukarela sehingga sampai unit terkecil masyarakat (keluarga).

Keempat, berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di Kota Yogyakarta untuk mendapatkan dukungan. “Kelurahan Brontokusuman terpilih sebagai pilot project/mitra BNN Kota Yogyakarta. Kelurahan Brontokusuman telah menjadi sasaran program pemberdayaan alternatif bidang P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) bidang rehabilitasi BNN Kota Yogyakarta,” kata dia.

Pada kesempatan itu Ari Sutyasmanto menjelaskan mengenai pengertian dan tujuan rehabilitasi, rehabilitasi sukarela penyalahguna/pecandu narkotika dari aspek hukum, pengertian IPWL dan beberapa IPWL di Kota Yogyakarta, mekanisme rehabilitasi penyalahguna/pecandu narkotika baik rawat jalan maupun rawat inap serta Intervensi Berbasis Masyarakat di Kelurahan Brontokusuman sebagai faktor pendorong keberhasilan rehabilitasi sukarela di Kota Yogyakarta.

Sedangkan Anni Sumarni menjelaskan tentang unsur-unsur masyarakat apa saja di Kelurahan Brontokusuman yang tergabung menjadi petugas atau kader IBM, bagaimana peran dan upaya kader IBM mensukseskan rehabilitasi sukarela dari proses skrining, proses rehabilitasi hingga pemulihan pasca-rehabilitasi.

Dia juga menjelaskan seputar peran Kelurahan Brontokusuman dan berbagai lembaga masyarakat di kelurahan itu mendukung rehabilitasi sukarela. (*)