Rekanan Dinas PUPR Dilarang Silaturahmi di Kantor

Rekanan Dinas PUPR Dilarang Silaturahmi di Kantor

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengingatkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dinas PUPR) untuk tidak menerima audiensi penyedia jasa atau vendor di ruang kerja. Arif meminta ada ruang konsultasi, dengan pengawasan CCTV.

Arif Sugiyanto mengatakan hal itu ketika melantik delapan pejabat tinggi pratama/eselon II yang  beralih tugas, Kamis (29/9/2022) pagi. Pejabat yang beralih tugas Agung Pambudi menjadi Staf Ahli Bupati (SAB). Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Jabatan Muhamad Arifin menjadi Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum. Sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dijabat Sri Kuntarri, sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD Kebumen dijabat Munadi, yang dulunya menjabat Kepala Pelaksana Harian BPBD Kebumen.

Sedangkan Kepala Pelaksana Harian BPBD Kebumen kini dijabat Haryono Wahyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Jabatan Kepala Dinas PUPR itu dipercayakan Joni Hernawan, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan kini dijabat oleh Asep Nurdiana, dan ebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Pejabat Kepala Dinas DPMPTSP Dyah Woro Palupi, sebelumnya menjabat Inspektur di Inspektorat Wilayah Kabupaten Kebumen.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto berpesan, para pejabat untuk menjalankan tugas sesuai aturan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Saya tidak meminta apapun, kecuali bekerja dengan baik, taat aturan dan berikan yang terbaik untuk kemajuan Kebumen," kata Arif Sugiyanto.

Kepada Kepala Dinas PUPR, untuk mengurangi bertemu dengan pengusaha penyedia jasa, tidak boleh masuk ke ruang kerja kepala dinas, ada ruang konsultasi khusus.

"Jangan lupa di kantor diperbanyak CCTV, pertemuan di ruang konsultasi tidak boleh sendiri, minimal tiga orang, dan tidak boleh melakukan pertemuan dengan penyedia jasa di luar kantor," pesan bupati.

Arif Sugiyanto menambahkan, ada dua kepala dinas yang masih kosong yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Inspektorat. (*)