Rencana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Kabar Duka bagi Pekerja Sigaret Kretek

Rencana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Kabar Duka bagi Pekerja Sigaret Kretek

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI) DIY menyatakan tegas menolak rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 17-19 persen.

“Jika benar, ini merupakan kabar duka bagi para pekerja dan buruh anggota FSP RTMM khususnya di sektor sigaret kretek tangan (SKT) padat karya  yang tersebar empat kabupaten dan kota di DIY,” ungkap Waljid Budi Lestarianto dari PD FSP RTMM-SPSI DIY.

Melalui siaran pers ke koranbernas.id, Kamis (22/10/2020), pihaknya meminta  Presiden Joko Widodo mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai hasil tembakau tersebut.

Menurut dia, kenaikan cukai itu tergolong tinggi apalagi di masa pandemi Covid-19. Pasti akan sangat berdampak negatif bagi penghidupan ribuan pelinting SKT anggota FSP RTMM-SPSI DIY yang mayoritas ibu-ibu dan sebagian besar menjadi tulang punggung keluarga.

Dia menyebutkan, dampak negatif tersebut di antaranya, pertama, para anggota FSP RTMM-SPSI DIY sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)  yang mayoritas adalah ibu-ibu pelinting kretek berpendidikan SD-SMP akan terancam kehilangan pekerjaan.

Ini terjadi karena permintaan pasar terhadap produk SKT yang menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin. “Jika terjadi PHK, bagaimana dengan nasib mereka? Siapa yang akan mempekerjakan mereka kembali. Siapa yang akan menyekolahkan anak-anak mereka?” kata Waljid.

Kedua, pada imasa pandemi seperti sekarang ini sektor IHT masih tetap produksi dan anggotanya bisa tetap bekerja, itu sudah baik. “Jangan justru pemerintah membuat kegaduhan baru dengan menaikkan Cukai Hasil Tembakau di saat masa prihatin karena dampak Covid-19 yang sampai dengan hari ini belum jelas penyelesaiannya,” ungkapnya.

Ketiga, pemulihan sektor perekonomian di sekitar lokasi produksi IHT akan terdampak. Usaha warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, transportasi dan kos pasti akan  terdampak terkait kenaikan cukai.

Padahal, penghidupan mereka sangat bergantung pada pekerja/buruh anggota FSP RTMM-SPSI DIY sektor SKT yang bekerja di daerah tersebut.

“Maka dari itu sekali lagi kami PD FSP RTMM-SPSI DIY dengan tegas menolak rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau tersebut,” tandasnya. (*)