Resmi, Klinik Pratama Rutan Purworejo Siap Beroperasi
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Upaya Nyata meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo membuahkan hasil. Kini Rutan Purworejo resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Purworejo, Jumat (24/3/2023).
WBP jika sakit atau ada keluhan kesehatan, tidak perlu keluar, karena Rutan Kelas IIB Purworejo sudah memiliki klinik kesehatan.
Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi, menyampaikan hal tersebut merupakan langkah nyata meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo.
“Ini merupakan langkah nyata yang berhasil kita realisasikan dalam melayani masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya harap klinik dapat bekerja secara optimal mengatasi dan melakukan pencegahan terhadap masalah kesehatan warga binaan,” ujar Mukaffi, melalui siaran pers diterima koranbernas.id, Jumat (27/3/2023).
Menurut dia, kepengurusan izin klinik merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen PAS No. PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 di UPT Pemasyarakatan, serta dengan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 60 ayat (2) huruf a tentang Pemeliharaan Kesehatan dan didukung dengan SE Kemenkes Dirjen Pelayanan Kesehatan No. YP.02.01/II.2/330/2022 Tahun 2022 tentang Perizinan Klinik Pemerintah.
Mukaffi membeberkan tujuan dari didirikannya Klinik Pratama Rutan Purworejo, yaitu untuk mendapatkan legalitas yang jelas dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rutan Kelas II B Purworejo sehingga pelayanan kesehatan dapat diberikan secara optimal.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan setiap harinya. Rutan Purworejo mempunyai target-target yang harus direalisasikan. Selain itu, juga terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Purworejo, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Purworejo, Andri Noverman, menerima penyerahan izin klinik dari Petugas Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Purworejo.
Sesuai dengan surat izin yang diberikan, Penyelenggaraan izin klinik Rutan Purworejo terbit pada tanggal 15 Maret 2023 dan berakhir 15 Maret 2028. (*)