Retribusi Naik Lima Kali Lipat, Pedagang Pasar Terkejut

Retribusi Naik Lima Kali Lipat, Pedagang Pasar Terkejut

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kebumen terkejut ketika diterapkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Daerah. Sebab, retribusi berdasar Perda tersebut naik lima kali lipat dibanding sebelumnya.

Suroso (68), seorang pedagang di Pasar Tumenggungan, Kebumen, kepada koranbernas.id mengungkapkan retribusi yang dibayar setiap bulan sebelumnya  sebesar Rp 32.000 untuk kios seluas 16 meter persegi. Kios dengan retribusi paling tinggi karena di deretan terluar, ada kenaikan bertahap, dari Rp 32.000 menjadi Rp 84.000. "Mulai Mei 2021 naik menjadi Rp 115.000," kata Suroso.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen, Widiatmoko, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Mugiyo, menjelaskan berdasarkan Perda No 3/2019 memang ada kenaikan retribusi cukup besar. Namun besaran retribusi belum seratus persen diterapkan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 3 tahun 2019, pedagang bisa mengajukan penundaan besaran retribusi yang harus dibayar. "Sampai sekarang besaran retribusi baru 40 persen dari retribusi yang ada di Perda 3 tahun 2019," kata Mugiyo.

Setiap ada kenaikan retribusi penggunaan kios, pihaknya lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada wajib retribusi. Tidak benar jika ada pedagang yang mengungkapkan tidak ada sosialisasi lebih dahulu.

Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2019, besaran retribusi kios A 1 yang ditempati Suroso Rp 600 kali mater persegi kali 30 hari. Retribusi nominalnya Rp 288.000 sebulan. Sekarang baru dipungut Rp 115.000 sebulan atau 40 persen dari besaran retribusi yang berlaku. (*)