Sakit Hati dan Materi, Motif Tersangka Penyebar Hoax Asuransi

Sakit Hati dan Materi, Motif Tersangka Penyebar Hoax Asuransi

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak SH mengatakan, apabila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya sebaiknya langsung menyampaikannya ke perusahaan asuransi, daripada mendiskreditkan perusahaan asuransi di sosial media. Hal itu justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.

“Klien kami, AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silakan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di sosial media,” kata Jimmy dalam rilisnya, Jumat (11/12/2020).

Sehubungan terungkapnya kasus pelaku penyebar hoax, dengan tersangka Bobs Sns oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Jimmy mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan nama baik serta reputasi AXA Mandiri.

Masyarakat diminta memahami, industri asuransi nasional dilindungi UU dan diawasi secara ketat oleh OJK selaku regulator. Sangat mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri.

Menurut Jimmy, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.

“Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapa pun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoax, karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Kepada penyidik, Bobs Sns tersangka penyebar informasi bohong alias hoax di sosial media yang merugikan AXA Mandiri, mengakui seluruh tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

Usai diperiksa Tim Cyber Polda Metro Jaya, Bobs menyatakan penyebaran hoax di sosial media dia lakukan karena ingin mendapat keuntungan pribadi. Selain itu, aksi kriminalnya tersebut dipicu karena sakit hati, setelah tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi tersebut.

Tersangka menjelaskan, aksinya telah dilakukan beberapa bulan lalu ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.

Akhirnya, dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya. Postingan hoax tersebut terus dilakukannya, dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Bahkan, tidak hanya di Facebook, aksi kriminal tersebut juga memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti Twitter, Instagram dan YouTube. Di setiap postingannya, Bobs selalu men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figur, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Hal itu dilakukan agar postingannya mendapat atensi dari berbagai pihak tersebut.

“Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoax dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed. Saya menyesal, dan meminta maaf kepada AXA Mandiri, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta ke nasabah dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berbagai postingan negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed,” ucapnya.

Akibat hasutan pelaku, yang didukung sejumlah akun lainnya, nasabah anggota grup Facebook tersebut menjadi percaya, bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, dalam meraih keuntungan dengan merugikan nasabah.

“Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim, juga percaya bahwa, tenaga pemasar asuransi ditugaskan menipu nasabah. Padahal, penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, dipicu oleh kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi Covid-19,” kata Jimmy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, Polda Metro Jaya sangat serius memproses secara hukum pelaku tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax di sosial media yang meresahkan masyarakat, termasuk proses penyidikan terhadap Bobs Sns.

Tindakan pelaku diduga telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media. (*)