Saliman Menangkan Gugatan Pengesahan Jual Beli Tanah Sawah di Kulonprogo

Saliman Menangkan Gugatan Pengesahan Jual Beli Tanah Sawah di Kulonprogo

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- H Saliman memenangkan gugatan pengesahan jual beli tanah sawah milik almarhum Hardjo Sumadi yang terletak di Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur Kulonprogo. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Wates, Selasa (3/1/2023).

Tim Kuasa Hukum, Anung Marganto, didampingi Albertus Puguh Arieffianto mewakili H Saliman melalui siaran pers, Kamis (19/1/2023), mengatakan permasalahan hukum tersebut terjadi ketika kliennya akan memproses balik nama, akan tetapi ada satu ahli waris yang tidak memberikan tanda tangan.

“Penggugat adalah pembeli sebidang tanah-tanah sawah milik almarhum Harjo Sumadi yang terletak di Desa Karangsewu, Galur Kulonprogo. Sedangkan Para Tergugat adalah anak-anak dari almarhum Harjo Sumadi yang tanahnya sudah dijual kepada Penggugat,” kata Anung Marganto.

Lebih lanjut, dia menerangkan jual beli tanah-tanah sawah obyek sengketa tersebut dilakukan dua kali dengan asas kepercayaan, terang, tunai, hak beralih karena antara Penggugat dengan orang tua Para Tergugat masih ada hubungan saudara.

“Oleh karena saling percaya maka pembayaran uang jual beli kedua tanah obyek sengketa tersebut dilakukan begitu saja tanpa dibuat bukti pembayaran secara tertulis,” terang Anung Marganto.

Dia menegaskan jual beli tersebut terjadi dua kali pada tahun 1982 dan 1983, yang dilakukan oleh istri almarhum Hardjo Sumadi, sudah meninggal sebelum terjadi jual beli.

“Jual beli antara Ibu Para Tergugat dengan Penggugat dilakukan dengan asas saling percaya karena pada dasarnya mereka adalah masih saudara. Saat ini tanah obyek sengketa tersebut dalam penguasaan Penggugat untuk dikelola (ditanami),” jelas Anung.

Disebutkan, mengingat Penggugat (kliennya) telah menyelesaikan kewajibannya, maka jual beli tanah sawah obyek sengketa tersebut sah menurut hukum.

Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dibelinya belum dapat dilaksanakan karena Ibu Para Tergugat selaku penjual sudah meninggal sebelum dilakukan peralihan hak.

“Sepeninggal Ibu Para Tergugat selaku penjual, Penggugat sudah berusaha menghubungi Para Tergugat untuk dilakukan peralihan hak atas tanah-tanah sawah obyek sengketa yang telah dijual kepada Penggugat akan tetapi tidak berhasil, hingga akhirnya Penggugat mohon kepada Turut Tergugat untuk memfasilitasi pertemuan dalam upaya melakukan peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang telah dibelinya dari Ibu Para Tergugat,” tambah Anung Marganto.

Selanjutnya, atas permintaan Penggugat akhirnya Turut Tergugat pun memfasilitasinya dengan mengadakan pertemuan dalam bentuk Konfirmasi dan Klarifikasi Penjualan Tanah Sawah Milik Almarhum Hardjo Sumadi (orang tua Para Tergugat) antara Penggugat, Para Tergugat, dan saksi-saksi terjadinya jual-beli.

“Dalam pertemuan yang diadakan di kantor Turut Tergugat dengan agenda Konfirmasi dan Klarifikasi Penjualan Tanah Sawah Milik Almarhum Hardjo Sumadi (orang tua Para Tergugat) antara Penggugat, Para Tergugat dan saksi-saksi terjadinya jual-beli tersebut, telah terdapat kejelasan dan fakta hukum bahwa jual beli tanah obyek sengketa adalah benar adanya,” kata Anung.

Setelah dilakukan pembayaran, tanah sawah obyek sengketa telah diserahkan kepada Penggugat dan hingga sekarang tanah sawah obyek sengketa sudah dikuasai dan dikelola (ditanami) oleh Penggugat.

“Dalam pertemuan tersebut dibuatlah Berita Acara Konfirmasi dan Klarifikasi Penjualan Tanah Sawah Milik Almarhum Hardjo Sumadi (orang tua Para Tergugat),” jelasnya.

Kuasa Hukum Tergugat, pengacara Muslim Murjiyanto, menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat. Di dalam eksepsi dijawab bahwa gugatan kabur karena gugatan harus terang dan jelas sehingga antara posita dan petitum tidak saling bertentangan.

Selain itu, juga obyek sengketa pada bidang yang sama akan tetapi kelas maupun persilnya berbeda. Di dalam titel gugatan disebutkan penggugat perbuatan melawan hukum akan tetapi tidak mencantumkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Dari fakta pada persidangan tersebut Majelis Hakim dalam konpensi memutuskan menolak eksepsi Tergugat IV, untuk seluruhnya. (*)