Satuan PJR pun Dibekali Face Shield

Satuan PJR pun Dibekali Face Shield

KORANBERNAS.ID, PATI – Penggunaan face shield atau pelindung wajah dinilai sebagai cara terbaik mencegah penyebaran virus Corona. Dengan peralatan itu area dahi, mata, hidung dan mulut terhindar dari percikan maupun kontaminasi virus dari orang lain.

Piranti tersebut digunakan petugas kesehatan saat menjalani berbagai prosedur medis seperti pembedahan yang berpotensi menyemburkan darah atau cairan tubuh pasien.

Mengingat pentingnya face shield di masa pandemi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi,  memandang perlu para petugas Satuan PJR (Patroli Jalan Raya) dibekali perlatan tersebut saat di lapangan. Tujuannya meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.

“Pelindung wajah langkah paling ideal mencegah penyebaran virus Corona atau SARS CoV-2 mengingat cakupan perlindungannya luas. Selain menjaga jarak dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun, masker dan face shield pelindung terbaik menghindari virus Corona,” ungkap Kombes Pol Arman Achdiat, Kamis (16/7/2020), di Juwana Pati saat menyerahkan peralatan tersebut.

Arman Achdiat merasa perlu membekali peralatan tambahan untuk melindungi anggota yang bertugas di jalan raya seiring kemungkinan terjadinya penyebaran virus selain melalui droplet.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat meninjau kantor Sat PJR Juwana Pati. (istimewa)

Dia menegaskan, upaya maksimal pantas dikedepankan mengingat PJR merupakan organ terdepan di jajaran Ditlantas sekaligus paling rentan terpapar Covid-19.

“Tidak ada yang tahu bagaimana kondisi di lapangan. Lebih baik mencegah. Tidak saja memakai masker, polisi jalan raya wajib mengenakan face shield saat berinteraksi dengan masyarakat,” tandasnya.

Patroli Jalan Jaya (PJR) berada di bawah Direktorat Lalu Lintas bukan saja bertugas menjalankan patroli di jalan raya tapi juga pengendali arus lalu lintas untuk mencegah serta meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman guna menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Satuan PJR juga bertugas melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Arman Achdiat.

Selain itu, juga menindak kriminalitas di sepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara, namun penanganannya diserahkan ke satuan lain seperti Reskrim atau Polres. (sol)