Sebagian Besar UMKM Belum Mampu Masuk Pasar Online, Ini Kendalanya

Sebagian Besar UMKM Belum Mampu Masuk Pasar Online, Ini Kendalanya

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di DIY hingga saat ini masih dihadapkan sejumlah kendala. Sebagian besar pelaku usaha di sektor ini ternyata belum mampu masuk pasar online.

Topik tersebut menjadi fokus pembahasan seminar Merajut Nusantara, Jumat (19/3/2021). Seminar bertema Pemanfaatan IT dalam Rangka Mendukung UMKM yang Berdaya Saing ini dihadiri tiga pembicara yaitu anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, Ketua Dewan Pakar ISKI Yuliandre Darwis serta Mansur Mashuri selaku owner Rumah Mesin.

Seminar virtual yang diselenggarakan Bakti Kominfo dan disiarkan langsung dari Hotel Royal Dharmo kali ini diikuti peserta perwakilan UMKM dari kabupaten/kota di DIY.

Sukamta menegaskan, UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia mestinya difasilitasi supaya mampu bersaing di pasar online.

Merujuk data, Sukamta menyebutkan jumlah UMKM tercatat 64,2 juta, rata-rata bergerak pada bidang pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan dan perdagangan.

Di Provinsi DIY, persentase UMK mencapai 98,7 persen dari total jumlah usaha non-pertanian. Hitungan di atas kertas, jumlahnya mencapai 521.011, terbanyak di Kabupaten Sleman disusul Bantul.

Sebenarnya UMKM memiliki banyak keunggulan di antaranya mampu menyediakan 99 persen lapangan kerja, menyerap angkatan kerja, memberikan kontribusi pendapatan (PDB) serta penyerapan investasi.

Persoalannya, UMKM yang berjualan online baru 17,1 persen. “Pada era digital saat ini mestinya UMKM bisa masuk pasar online. Sebagian besar Usaha Mikro Kecil di DIY belum memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2016), persentase UMK yang rata-rata tidak menggunakan komputer dan internet, jumlahnya lebih besar.

Minimnya UMKM yang bersaing di pasar digital, kata Sukamta, karena adanya empat permasalahan utama. Yaitu, gagap teknologi, modal terbatas, kurangnya inovasi dan belum memiliki badan hukum. Bahkan yang tidak berbadan hukum mencapai 95,67 persen.

Selain butuh sentuhan dari pemerintah, anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menambahkan, supaya tidak tertinggal perkembangan zaman UMKM perlu melakukan lompatan.

“Pertanyaannya, bagaimana seharusnya pemerintah membantu UMKM dalam pemanfataan teknologi informasi,” kata Sukamta.

Setidaknya terdapat tiga cara. Pertama, fasilitasi kemitraan dengan kampus dan dunia usaha yang sukses dengan dukungan TI.

Kedua, dukungan akses teknologi, manajemen usaha, akses pemasaran. Ketiga, inkubasi teknologi dengan mengalirkan invesi (hasil riset) menjadi produk. (*)