Selingkuh di Desa Pamriyan, Bakal Didenda 10 Kubik Batu

Selingkuh di Desa Pamriyan, Bakal Didenda 10 Kubik Batu

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Budi Susilo, Kepala Desa Pamriyan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, menginisiasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perselingkuhan. Perdes ini dimaksudkan untuk melindungi keutuhan rumah tangga warganya.

"Saya punya prinsip, perselingkuhan pasti merusak kerukunan. Tidak ada perselingkuhan itu khilaf. Perselingkuhan pasti direncanakan," tegas Budi Susilo, kepada media, Kamis (29/7/2021).

Kades yang juga seorang chef di Texas, Amerika Serikat, tersebut menjelaskan, pembuatan Perdes Perselingkuhan telah disetujui oleh tokoh-tokoh masyarakat, agama, warga dan BPD Pamriyan. Perdes Nomor 1 tahun 2020 tersebut memuat sanksi pada laki-laki pelaku selingkuh yaitu denda 10 kubik batu atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 juta.

"Jika perangkat desa yang selingkuh, dendanya lebih berat. Yaitu 25 kubik batu atau Rp 5 juta. Perangkat tersebut harus mengundurkan diri jika tidak ingin dipecat. Paling berat adalah sanksi bagi Kades jika selingkuh, 100 kubik (Rp 20 juta) dan wajib mengundurkan diri," jelas Budi yang pernah 12 tahun menetap di Amerika.

Pemilik Restoran Uncle B tersebut mengaku Perdes Perselingkuhan adalah murni idenya. "Dari Perdes Perselingkuhan tersebut korbannya satu orang yang merupakan warga desa," jelasnya.

Budi juga menyatakan, yang wajib membayar denda jika terjadi perselingkuhan adalah pihak laki-laki. Sebab, budaya di desa Pamriyan pencari nafkah adalah laki-laki.

“Jika pihak perempuan juga didenda, kasihan dengan suaminya. Karena dari pendapat tokoh desa, jika perempuan harus membayar denda, pasti suaminya yang akan membayar,” kata Budi.

"Sanksi dalam Perdes Perselingkuhan tersebut bukan semata-mata karena denda uangnya, namun untuk efek jera. Sedangkan proses persidangan di dusun (RT), Pak Kadus melaporkan dan Kades yang menentukan," lanjut pria yang piawai olah raga golf tersebut.

Uang denda yang dibayarkan oleh pelaku perselingkuhan, 50 persen masuk kas pedukuhan dan 50 persen lainnya ke kas desa untuk pembangunan.

Jika ada isu perselingkuhan, maka pihaknya segera menyelidiki. Jika ada saksi, maka keduanya disidang dalam keadaan sehat dan tanpa intimidasi.

Perdes Perselingkuhan tersebut juga berlaku bagi warga desa lainnya yang melakukan perselingkuhan dengan perempuan warga Desa Pamriyan.

Selain Perdes Perselingkuhan, Desa Pamriyan juga memiliki Perdes Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku KDRT, baik isteri atau suami, akan diberikan sanksi denda Rp 500 ribu setiap pukulan.

"Pernah terjadi KDRT. Pelaku dijerat dengan Perdes KDRT dan didenda Rp 4 juta," kata Budi. (*)